RADAR KUDUS — Implementasi regulasi baru pemerintah yang membatasi potongan komisi aplikator ojek online (ojol) menjadi maksimal 8 persen resmi bergulir per Rabu, 1 Juli 2026.
Kebijakan ini sejatinya disambut sebagai angin segar yang diproyeksikan mampu meningkatkan kesejahteraan para mitra pengemudi.
Namun, fakta di lapangan pada hari pertama pemberlakuan justru menunjukkan dinamika yang berbanding terbalik dengan ekspektasi awal.
Sejumlah pengemudi ojol di kawasan Jakarta Selatan (Jaksel) mengeluhkan kondisi operasional yang dinilai tidak biasa.
Bukannya meraup untung lebih besar karena porsi pendapatan bersih naik menjadi 92 persen, para driver justru dihadapkan pada fenomena penurunan jumlah pesanan (orderan) yang cukup drastis serta nominal tarif per rute (argo) yang terasa lebih murah dari biasanya.
Anomali Hari Pertama: Antara Harapan Margin 92% dan Realitas Argo Murah
Keluhan para mitra pengemudi mencuat di beberapa titik kumpul (pangkalan) ojol di Jakarta Selatan, mulai dari kawasan perkantoran Sudirman, Kuningan, hingga sentra kuliner di Tebet.
Para pengemudi menuturkan adanya keanehan pada algoritma masuknya pesanan dan nominal tarif bersih yang mereka terima di aplikasi.
"Secara teori, dengan potongan yang dipangkas menjadi hanya 8 persen, uang yang masuk ke kantong kami seharusnya utuh 92 persen dari total ongkos penumpang.
Namun, hari ini argo dasar yang dipatok aplikasi justru terlihat mengecil. Alhasil, pendapatan harian malah menyusut," ujar salah satu pengemudi ojol senior di kawasan Blok M, Jakarta Selatan.
Meski demikian, respons di lapangan tidak sepenuhnya seragam. Di beberapa koridor wilayah lain, terdapat sebagian kecil pengemudi yang mengaku jumlah pesanan mereka justru mengalami peningkatan tipis.
Variasi hasil di hari pertama ini memicu kebingungan di kalangan mitra mengenai standarisasi sistem baru yang diterapkan oleh pihak aplikator.
Driver Pantau Ketat Potongan Sistem dan Antisipasi Skema Terselubung
Mayoritas mitra pengemudi menyatakan masih bersikap skeptis dan memilih untuk menunggu ringkasan laporan keuangan (history transaksi) pada hari berikutnya.
Langkah ini dilakukan guna memastikan secara matematis apakah pihak perusahaan aplikator benar-benar mematuhi regulasi pembatasan komisi maksimal 8 persen tersebut atau tidak.
Para pengemudi di lapangan juga menyoroti sejumlah poin krusial terkait transparansi tarif:
-
Selisih Tarif Penumpang vs Driver: Mitra menemukan adanya ketidaksesuaian (gap) yang signifikan antara total biaya yang dibayarkan oleh penumpang di aplikasi mereka dengan nominal pendapatan kotor yang tertera di layar aplikasi pengemudi.
-
Kekhawatiran Biaya Tambahan: Komunitas ojol mengkhawatirkan adanya potensi aplikator memotong pendapatan driver melalui koridor lain di luar komisi resmi, seperti pembebanan biaya aplikasi, biaya sewa aplikasi, atau pemangkasan insentif/bonus harian.
Desakan Pengawasan Ketat Kepada Kementerian Perhubungan dan Kominfo
Baca Juga: Soroti Dugaan Eksploitasi Anak Saat Live TikTok, Ruben Onsu Mantap Gugat Hak Asuh dari Sarwendah
Merespons berbagai kejanggalan di hari pertama ini, berbagai serikat pekerja pengemudi ojek online mendesak pemerintah—dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)—untuk tidak tinggal diam.
Pemerintah diminta segera turun tangan melakukan pengawasan ketat dan audit sistem secara langsung terhadap seluruh perusahaan aplikator.
Pengawasan berlapis dinilai sangat krusial guna memastikan bahwa regulasi ini tidak hanya indah di atas kertas, tetapi benar-benar dijalankan sesuai aturan main yang berlaku tanpa adanya manipulasi algoritma yang merugikan hak-hak ekonomi para mitra pengemudi di tingkat akar rumput. (*)