RADAR KUDUS – Perkara hukum yang menjerat Taufik Hidayat (30) terus berkembang. Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan, penyekapan, serta penguasaan telepon genggam milik kekasihnya berinisial YTR (29), kini ia kembali menghadapi laporan pidana lain.
Kali ini, Taufik dilaporkan ke Polda Jawa Barat atas dugaan melakukan perampasan sepeda motor saat masih bekerja sebagai penagih utang atau debt collector.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima secara resmi oleh kepolisian. Menurutnya, penyidik saat ini masih melakukan pendalaman terhadap keterangan para pelapor dan saksi sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
"Untuk laporan tersebut sudah kami terima. Saat ini penyidik sedang mendalami keterangan para saksi pelapor. Setelah seluruh fakta awal terkumpul, proses penyidikan terhadap TH akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Hendra di Mapolda Jawa Barat, Rabu (1/7/2026).
Ia menegaskan, setiap laporan masyarakat yang telah memenuhi persyaratan administrasi akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
"Karena laporannya sudah resmi diterima, tentu akan kami tindak lanjuti," katanya.
Dugaan Terjadi Saat Bertugas Menagih Kendaraan
Informasi awal yang diterima penyidik menyebutkan dugaan perampasan tersebut berkaitan dengan aktivitas Taufik ketika masih bekerja sebagai debt collector.
Meski demikian, kepolisian belum menyampaikan secara rinci waktu kejadian, identitas korban, lokasi peristiwa, maupun kronologi lengkap dugaan perampasan tersebut. Seluruh informasi masih dalam tahap verifikasi melalui pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti.
Polda Jawa Barat juga belum menetapkan status hukum baru terhadap Taufik dalam perkara dugaan perampasan motor tersebut. Penetapan tersangka baru hanya dapat dilakukan apabila penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Digelar
Di sisi lain, proses hukum dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap YTR terus berjalan.
Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pengamanan Objek Vital (PPO) Polda Jawa Barat dijadwalkan menggelar rekonstruksi kasus pada Kamis (2/7/2026). Rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa berdasarkan hasil penyidikan.
Menurut Hendra, kegiatan tersebut akan melibatkan jaksa penuntut umum (JPU), penyidik, tersangka, serta kuasa hukum agar setiap adegan yang diperagakan dapat diuji kesesuaiannya dengan alat bukti yang telah dikumpulkan.
"Besok kami akan melaksanakan rekonstruksi dengan melibatkan JPU dan juga kuasa hukum," ujarnya.
Kasus Menjadi Sorotan Publik
Sebelumnya, kasus yang melibatkan Taufik Hidayat menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan bahwa korban mengalami penganiayaan, penyekapan, serta intimidasi dalam hubungan asmara mereka. Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan penguasaan telepon genggam milik korban.
Dengan munculnya laporan baru mengenai dugaan perampasan sepeda motor, ruang lingkup penyelidikan terhadap Taufik semakin meluas. Meski demikian, kepolisian menegaskan seluruh proses akan dilakukan secara profesional, objektif, dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Polda Jawa Barat mengimbau masyarakat yang merasa memiliki informasi atau berkaitan dengan perkara tersebut untuk memberikan keterangan kepada penyidik guna membantu proses penegakan hukum.
Editor : Mahendra Aditya