Kudus Pati Jepara Karimunjawa Blora Grobogan Rembang Jateng Nasional Internasional Sportainment Otomotif Teknologi pedoman media siber Wisata Pendidikan Religi Lifestyle Kuliner Kesehatan Hobi Fashion Entertainment Ekonomi Inspirashe Feature Catatan

Tok! Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar dalam Kasus Korupsi Chromebook

Ghina Nailal Husna • Selasa, 30 Juni 2026 | 19:23 WIB
Tok! Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar dalam Kasus Korupsi Chromebook
Tok! Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar dalam Kasus Korupsi Chromebook

 

RADAR KUDUS — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim.

Putusan ini dibacakan dalam persidangan pamungkas terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi sekolah di lingkungan Kementerian Pendidikan selama periode 2019–2022.

Selain hukuman kurungan badan, majelis hakim yang dipimpin oleh hakim ketua juga menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp1 miliar kepada terdakwa.

Baca Juga: Entaskan Kemiskinan Lewat Pendidikan, Pemkab Bangkalan Resmi Gulirkan Program 'Satu Desa Satu Sarjana' pada Tahun Ajaran 2026

Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayarkan oleh terpidana, maka akan diganti dengan hukuman kurungan tambahan (subsider) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Diwajibkan Membayar Uang Pengganti Kerugian Negara Senilai Rp809 Miliar

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai Nadiem Makarim secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menyalahgunakan wewenang dan jabatan yang melekat pada dirinya demi memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi.

Akibat penyalahgunaan wewenang dalam proyek pengadaan massal perangkat Chromebook tersebut, negara dinyatakan mengalami kerugian yang sangat masif.

Oleh karena itu, pengadilan menjatuhkan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti:

  • Nilai Uang Pengganti: Terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp809 miliar.

  • Penyitaan Aset: Jika terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim secara tegas menolak seluruh nota pembelaan (pledoi) baik yang diajukan oleh Nadiem Makarim secara pribadi maupun melalui tim penasihat hukumnya selama proses persidangan maraton berlangsung.

Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum

Perbandingan Putusan: Meskipun hukuman ini tergolong berat, vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim sebenarnya jauh lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, JPU menuntut pendiri perusahaan teknologi raksasa Gojek tersebut dengan hukuman 18 tahun penjara mengingat besarnya skala kerugian negara dan dampak buruk korupsi yang mencederai sektor pendidikan nasional.

Majelis hakim memiliki pertimbangan sendiri, termasuk hal-hal yang meringankan, sehingga memutuskan angka 10 tahun sebagai hukuman yang dinilai adil.

Sorotan Publik Terbesar Terhadap Tata Kelola Pengadaan Pemerintah

Kasus tindak pidana korupsi Chromebook ini langsung tercatat sebagai salah satu perkara hukum dengan sorotan publik terbesar dan paling kontroversial dalam beberapa tahun terakhir.

Baca Juga: Tragis! Bocah 4 Tahun Wafat Usai Terjebak Berjam-Jam di Lubang Proyek Sedalam 4 Meter di Tebet

Profil Nadiem Makarim yang merupakan mantan pejabat tinggi negara sekaligus ikon serta pionir industri teknologi digital terbesar di Indonesia membuat kasus ini menyita perhatian berbagai kalangan, mulai dari akademisi, pengamat kebijakan publik, hingga pelaku industri kreatif.

Keberadaan kasus ini memicu perdebatan luas di ruang publik mengenai rapuhnya tata kelola pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintahan (good corporate governance), serta memunculkan desakan kuat dari masyarakat sipil agar reformasi birokrasi di sektor pemanfaatan anggaran digitalisasi pendidikan dievaluasi total demi kepastian hukum serta transparansi di Indonesia.

Atas vonis ini, pihak Nadiem Makarim maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih menyatakan pikir-pikir untuk mengambil langkah hukum selanjutnya berupa banding. (*)

Editor : Ghina Nailal Husna
#Vonis Nadiem Makarim #Korupsi Chromebook Kemendikbud #Uang Pengganti Rp809 Miliar #Kasus Digitalisasi Pendidikan #pengadilan tipikor jakarta