Kudus Pati Jepara Karimunjawa Blora Grobogan Rembang Jateng Nasional Internasional Sportainment Otomotif Teknologi pedoman media siber Wisata Pendidikan Religi Lifestyle Kuliner Kesehatan Hobi Fashion Entertainment Ekonomi Inspirashe Feature Catatan

Vonis Nadiem Makarim Bikin Heboh, Hukuman 10 Tahun Penjara hingga Denda Rp1 Milia

Ali Mustofa • Selasa, 30 Juni 2026 | 15:42 WIB
Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

RADAR KUDUS – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6).

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan sesuai ketentuan, akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider yang diajukan jaksa penuntut umum. 

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809.597.125.

Jika setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayarkan, jaksa berwenang menyita serta melelang aset milik terdakwa untuk menutupi kerugian.

Apabila nilai harta yang dimiliki tidak mencukupi, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun. 

Dalam pertimbangannya, hakim menilai Nadiem memperoleh keuntungan pribadi sekitar Rp809 miliar dari proyek digitalisasi pendidikan di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022.

Pengadaan laptop Chromebook disebut tidak didasarkan pada kebutuhan nyata di sektor pendidikan, melainkan diarahkan untuk menguntungkan kepentingan bisnis tertentu. 

Majelis juga menyebut kebijakan pengadaan Chromebook berkaitan dengan upaya mendorong penggunaan ekosistem teknologi tertentu melalui pengadaan perangkat dan layanan Chrome Device Management (CDM).

Akibat rangkaian kebijakan tersebut, negara dinilai mengalami kerugian keuangan sekitar Rp2,1 triliun, yang terdiri atas pengadaan laptop Chromebook senilai sekitar Rp1,57 triliun dan layanan CDM sekitar Rp621,3 miliar. 

Atas perbuatannya, Nadiem dinyatakan terbukti melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah, beserta sejumlah ketentuan hukum lain yang menjadi dasar pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan. 

Editor : Ali Mustofa
#digitalisasi pendidikan #nadiem makarim #pengadilan negeri #majelis hakim #pengadaan chromebook