RADAR KUDUS – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Nganjuk menjatuhkan sanksi tegas kepada sopir Bus Mira yang terekam melakukan aksi ugal-ugalan dan melawan arus di Jalan Raya Panglima Sudirman, Kelurahan Mangundikaran, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk.
Selain menilang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bus dan Surat Izin Mengemudi (SIM) sopir, polisi juga memanggil pihak PO Mira serta PO Sugeng Rahayu sebagai tindak lanjut atas insiden yang sempat viral di media sosial tersebut.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Nganjuk, Ipda Wahby Irfan Izzudin, mengatakan pihaknya telah memberikan sanksi administratif kepada sopir sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus memberikan efek jera.
"Kami sanksi tegas administratif. Kami tilang STNK bus serta SIM dari sopirnya," ujar Ipda Wahby, Senin (29/6/2026).
Selain sanksi dari kepolisian, perusahaan otobus (PO) Mira juga menjatuhkan hukuman internal berupa skorsing selama dua bulan terhadap sopir yang bersangkutan.
"Pihak PO sudah memberikan skorsing sopir selama dua bulan," tambahnya.
Aksi berbahaya tersebut terekam kamera pengawas (CCTV) berdurasi 20 detik dan viral di berbagai platform media sosial. Peristiwa terjadi pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 04.53 WIB.
Berdasarkan rekaman CCTV, awalnya dua bus Sugeng Rahayu melintas beriringan dari arah barat ke timur.
Tak lama kemudian, Bus Mira melaju dengan kecepatan tinggi dan nekat menyalip dengan mengambil jalur berlawanan arah atau ngeblong.
Beberapa meter kemudian, sopir Bus Mira membanting setir ke kiri untuk kembali ke jalur semestinya lantaran terdapat kendaraan di depannya.
Manuver tersebut mengakibatkan Bus Mira menyerempet salah satu bus Sugeng Rahayu hingga sempat oleng.
Beruntung, sopir Bus Sugeng Rahayu masih mampu mengendalikan kendaraannya sehingga terhindar dari kecelakaan yang lebih fatal, termasuk menabrak kendaraan yang sedang terparkir di tepi jalan. Tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut.
Atas perbuatannya, sopir Bus Mira dijerat Pasal 287 ayat (1), ayat (2), ayat (5), serta Pasal 289 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang mengatur pelanggaran melawan arus dan berkendara secara membahayakan.
"Tindakan tegas itu dilakukan sebagai efek jera kepada para pengguna jalan, terutama para pengemudi agar tak ugal-ugalan maupun kebut-kebutan di jalan. Sebab, membahayakan diri sendiri maupun orang lain," tegas Ipda Wahby.
Polisi berharap kejadian tersebut menjadi pelajaran bagi seluruh pengemudi agar senantiasa mengutamakan keselamatan dan mematuhi aturan lalu lintas demi mencegah terjadinya kecelakaan di jalan raya.
Editor : Ali Mustofa