Kudus Pati Jepara Karimunjawa Blora Grobogan Rembang Jateng Nasional Internasional Sportainment Otomotif Teknologi pedoman media siber Wisata Pendidikan Religi Lifestyle Kuliner Kesehatan Hobi Fashion Entertainment Ekonomi Inspirashe Feature Catatan

Jaga Marwah Adhyaksa: Jaksa Agung Larang Keras Jaksa Bikin Konten Media Sosial Pakai Seragam Dinas

Ghina Nailal Husna • Senin, 29 Juni 2026 | 21:04 WIB
Jaga Marwah Adhyaksa: Jaksa Agung Larang Keras Jaksa Bikin Konten Media Sosial Pakai Seragam Dinas
Jaga Marwah Adhyaksa: Jaksa Agung Larang Keras Jaksa Bikin Konten Media Sosial Pakai Seragam Dinas

 

RADAR KUDUS — Jaksa Agung ST Burhanuddin mengeluarkan instruksi tegas yang membentengi integritas digital korps penegak hukum.

Orang nomor satu di Kejaksaan Agung RI ini melarang keras seluruh jajaran insan Adhyaksa menggunakan seragam dinas maupun atribut kedinasan lainnya untuk kepentingan konten media sosial pribadi, terutama yang bersifat pamer kemewahan (flexing) atau sekadar berburu popularitas.

Burhanuddin menekankan bahwa seragam dinas bukan sekadar pakaian kerja biasa, melainkan simbol kedaulatan hukum, kehormatan, dan marwah institusi yang memikul amanah besar masyarakat.

Baca Juga: Tragedi Pejuang Skripsi: Mahasiswi Semester Akhir di Tulungagung Wafat di Kamar Kos Usai Begadang hingga Dini Hari

Oleh karena itu, penyalahgunaan atribut negara demi eksistensi personal di jagat maya dianggap sebagai bentuk degradasi etika profesi.

Disampaikan di Hadapan Jaksa Baru PPPJ Angkatan LXXXIII

Peringatan keras tersebut disampaikan langsung oleh Burhanuddin saat memimpin upacara penutupan Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXXIII Gelombang I Tahun 2026.

Acara sakral tersebut digelar di Aula Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Ragunan, Jakarta.

Di hadapan para jaksa muda yang baru saja dilantik, Jaksa Agung mengingatkan bahwa tantangan penegakan hukum di era modern tidak hanya berada di dalam ruang sidang, melainkan juga di ruang digital. Seorang jaksa dituntut untuk memiliki kepekaan etis yang tinggi dalam berinteraksi di media sosial.

  • Integritas Digital: Jaksa harus mampu memisahkan antara kehidupan pribadi dengan representasi institusi.

  • Profesionalisme: Setiap gerak-gerik aparat penegak hukum senantiasa menjadi sorotan dan rujukan moral bagi masyarakat luas.

  • Etika Publik: Menghindari segala bentuk aktivitas digital yang dapat menurunkan tingkat kepercayaan publik (public trust) terhadap Kejaksaan.

Sanksi Tegas Tanpa Toleransi: Ancaman Pemecatan Menanti

Burhanuddin juga menggarisbawahi bahwa aturan ini tidak sekadar menjadi imbauan di atas kertas.

Kejaksaan Agung telah menyiapkan mekanisme pengawasan ketat, baik melalui bidang pengawasan internal maupun pemantauan siber terhadap akun-akun media sosial milik pegawai kejaksaan.

Pihaknya memastikan tidak akan memberikan toleransi atau ruang kompromi bagi siapa pun yang melanggar ketentuan ini.

Sanksi disiplin berat telah disiapkan, mulai dari penundaan pangkat, mutasi demosi, hingga sanksi pamungkas berupa pemberhentian secara tidak hormat.

Baca Juga: Tragis! Tiga Pekerja Percetakan di Jakarta Pusat Diduga Disekap Tiga Pekan dengan Kaki Terborgol di Gudang

“Saya tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang melanggar.

Jika ada yang terbukti menyalahgunakan seragam maupun jabatannya untuk pamer atau mencari keuntungan popularitas pribadi, saya akan tindak sampai pada pemberhentian,” tegas Burhanuddin.

Melalui instruksi ini, Jaksa Agung berharap para jaksa baru maupun jaksa senior dapat lebih fokus meningkatkan performa kinerja penegakan hukum, menuntaskan perkara secara transparan, serta menjaga perilaku luhur sesuai dengan doktrin Tri Krama Adhyaksa. (*)

Editor : Ghina Nailal Husna
#Jaksa Agung ST Burhanuddin #larangan konten seragam dinas #etika profesi kejaksaan #PPPJ Angkatan LXXXIII #sanksi pemecatan jaksa