
KUDUS – Satuan Tugas (Satgas) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Kudus menyatakan dukungannya terhadap langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus yang tengah melakukan pemeriksaan terhadap para mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Langkah tersebut dinilai sebagai bagian dari mekanisme pengawasan untuk memastikan pelaksanaan program pemerintah berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Ketua Satgas MBG Kabupaten Kudus yang juga menjabat sebagai Wakil Bupati Kudus, Bellinda Birton, menegaskan bahwa proses pemeriksaan merupakan kewenangan penuh Kejaksaan.
Oleh karena itu, pihaknya menyerahkan seluruh tahapan pemeriksaan kepada aparat penegak hukum.
Sebelumnya, Kejari Kudus diketahui memanggil sebanyak 78 mitra SPPG untuk dimintai keterangan.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penelusuran dugaan tindak pidana korupsi yang menyangkut Badan Gizi Nasional (BGN).
Bellinda mengaku memperoleh informasi bahwa hampir seluruh mitra SPPG di Kabupaten Kudus turut dipanggil dalam proses tersebut.
Menurutnya, langkah itu merupakan hal yang wajar karena Kejaksaan memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan program pemerintah.
Ia menilai pemeriksaan tersebut justru dapat menjadi upaya memperkuat akuntabilitas dan keterbukaan para mitra SPPG dalam menjalankan tugasnya.
Dengan adanya pengawasan, pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis diharapkan semakin tertib dan sesuai prosedur.



