Kudus Pati Jepara Karimunjawa Blora Grobogan Rembang Jateng Nasional Internasional Sportainment Otomotif Teknologi pedoman media siber Wisata Pendidikan Religi Lifestyle Kuliner Kesehatan Hobi Fashion Entertainment Ekonomi Inspirashe Feature Catatan

Pencairan JHT Kena Pajak 5 Persen? Begini Penjelasan Menkeu Purbaya

Mahendra Aditya Restiawan • Minggu, 28 Juni 2026 | 07:08 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (Foto: ANTARA/Imamatul Silfia)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (Foto: ANTARA/Imamatul Silfia)

RADAR KUDUS - Isu mengenai pemotongan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan kembali menjadi perhatian publik setelah muncul kekhawatiran dari kalangan pekerja dan serikat buruh. 

Menanggapi polemik tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan meninjau kembali ketentuan yang berlaku dengan berkoordinasi bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Menurut Purbaya, pemerintah akan memastikan kembali mekanisme pengenaan pajak terhadap manfaat JHT sebelum memberikan penjelasan lebih rinci kepada masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul ramainya pembahasan mengenai tarif pajak sebesar 5 persen yang dikenakan pada pencairan JHT dalam kondisi tertentu.

Sebelumnya, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI), Mirah Sumirat, menyampaikan penolakan terhadap penerapan pajak atas pencairan JHT.

Menurutnya, dana JHT merupakan hak pekerja yang dihimpun selama masa kerja dan seharusnya dapat dimanfaatkan sepenuhnya, terutama bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) atau menghadapi tekanan ekonomi.

Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa ketentuan mengenai pajak atas manfaat JHT bukanlah aturan baru.

Kebijakan tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2010 mengenai pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas manfaat JHT.

Berdasarkan aturan tersebut, pencairan JHT hingga Rp50 juta tidak dikenakan pajak final.

Sementara itu, bagian pencairan yang melebihi Rp50 juta dikenai PPh Pasal 21 final sebesar 5 persen apabila pencairan dilakukan dalam jangka waktu maksimal dua tahun sesuai ketentuan.

Apabila pencairan dilakukan setelah melewati jangka waktu tersebut, pengenaan pajak tidak lagi menggunakan tarif final, melainkan mengikuti tarif progresif Pajak Penghasilan Orang Pribadi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

DJP juga menegaskan bahwa iuran JHT tidak dipotong pajak setiap bulan saat pekerja menerima gaji. Pajak baru dikenakan ketika manfaat JHT dicairkan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Pernyataan Menteri Keuangan yang akan mengecek kembali implementasi aturan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian bagi para peserta BPJS Ketenagakerjaan sekaligus menjawab kekhawatiran kalangan pekerja terkait hak mereka atas dana JHT.

Editor : Mahendra Aditya
#JHT BPJS Ketenagakerjaan #pajak JHT #pencairan JHT #bpjs ketenagakerjaan #Purbaya Yudhi Sadewa