Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati pedoman media siber Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Analisis Yuridis Komnas Perempuan: Mengapa Kasus Penganiayaan YTR di Bandung Belum Dikategorikan 'Penyiksaan' Versi PBB?

Ghina Nailal Husna • Sabtu, 27 Juni 2026 | 20:56 WIB
Analisis Yuridis Komnas Perempuan: Mengapa Kasus Penganiayaan YTR di Bandung Belum Dikategorikan
Analisis Yuridis Komnas Perempuan: Mengapa Kasus Penganiayaan YTR di Bandung Belum Dikategorikan 'Penyiksaan' Versi PBB?

 

RADAR KUDUS — Kasus dugaan penganiayaan berat dan penyekapan yang menimpa seorang perempuan berinisial YTR (29) di Bandung terus bergulir dan memantik perhatian serius dari berbagai lembaga penegak hak asasi manusia.

Salah satunya adalah Komisi Nasional (Komnas) Perempuan yang secara aktif mengawal jalannya proses hukum kasus ini.

Dalam keterangannya, Komnas Perempuan memberikan analisis yuridis yang cukup krusial.

Baca Juga: Mengenang dr. Icha: Dugaan Depresi Pasca-Insiden IGD Warnai Duka Wafatnya Dokter Muda di TTU

Lembaga tersebut menilai bahwa perkara kekerasan ini secara spesifik belum dapat dimasukkan ke dalam kategori "penyiksaan" (torture) sebagaimana yang diatur secara ketat dalam Konvensi Menentang Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Tiga Syarat Mutlak Definisi Penyiksaan Internasional

Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak, membeberkan alasan mengapa kasus ini belum memenuhi klasifikasi internasional tersebut.

Merujuk pada United Nations Convention Against Torture (CAT), suatu tindakan pidana baru dapat didefinisikan sebagai penyiksaan apabila memenuhi tiga unsur akumulatif berikut:

  1. Dampak Kritis: Terdapat tindakan yang sengaja menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang luar biasa, baik secara fisik maupun mental.

  2. Tujuan Tertentu: Perbuatan tersebut ditujukan untuk tujuan spesifik, seperti memeras informasi, mendapatkan pengakuan, atau menghukum korban atas dasar diskriminasi.

  3. Keterlibatan Aparatur: Tindakan tersebut diinisiasi oleh, atas hasutan dari, atau dengan persetujuan dan pembiaran dari pejabat publik atau aparatur negara.

"Karena kasus yang menimpa YTR ini merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh individu sipil (non-negara) berbasis relasi personal, maka secara terminologi hukum internasional belum dikategorikan sebagai penyiksaan, melainkan penganiayaan berat," jelas Sondang.

Tetap Kejahatan Serius: Kekerasan Berulang dan Sistematis

Kendati belum dikategorikan sebagai penyiksaan versi PBB, Komnas Perempuan menegaskan bahwa hal tersebut sama sekali tidak mengurangi bobot kejahatan yang dilakukan oleh tersangka.

Lembaga ini mengutuk keras pola kekerasan yang menimpa YTR karena dinilai sangat keji dan destruktif.

Berdasarkan hasil pemantauan awal, Komnas Perempuan menggarisbawahi beberapa fakta penting:

  • Pola Kekerasan Berulang: Tindakan kekerasan dilaporkan terjadi dalam jangka waktu yang lama, bukan insiden tunggal spontan.

  • Dugaan Sistematis: Aksi penyekapan dan penganiayaan diduga direncanakan secara terstruktur oleh pelaku untuk melumpuhkan ruang gerak korban.

  • Dampak Serius: Mengakibatkan trauma psikologis yang mendalam serta cedera fisik yang fatal pada tubuh korban.

Demi memperkuat pembuktian di meja hijau, Komnas Perempuan mendorong aparat kepolisian untuk segera melakukan pemeriksaan medis (visum et repertum) dan forensik secara menyeluruh dan independen.

Langkah ini dinilai mutlak diperlukan agar seluruh pemenuhan unsur pidana dapat dibuktikan secara valid dan tidak terbantahkan di pengadilan.

Peluang Penerapan UU TPKS dan Pasal Berlapis

Guna memastikan keadilan yang hakiki bagi korban, Komnas Perempuan membuka opsi dan mendorong penyidik untuk menerapkan pasal berlapis.

Selain menggunakan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), lembaga ini meminta kepolisian jeli melihat potensi pelanggaran undang-undang khusus lainnya.

Baca Juga: 25 Santri Tahfiz Al Aqsho Diwisuda, Satu Santri Hafal 30 Juz dalam Tiga Tahun Dapat Hadiah Umroh

Jika dalam proses pengembangan penyidikan ditemukan bukti-bukti kuat yang memenuhi unsur kekerasan seksual—seperti pemaksaan atau ancaman yang merendahkan martabat seksual korban selama penyekapan—maka ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) wajib dilapiskan kepada tersangka.

Sebagai penutup, Komnas Perempuan mendesak agar seluruh rangkaian penanganan perkara oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat berjalan secara transparan, profesional, dan akuntabel.

Lembaga ini mengingatkan bahwa orientasi utama dari penyelesaian kasus ini harus bertumpu pada perlindungan, pemulihan psikis korban (rehabilitasi), serta penegakan keadilan yang seadil-adilnya tanpa celah bagi pelaku. (*)

Editor : Ghina Nailal Husna
#Kasus YTR Bandung #Sondang Frishka Simanjuntak #definisi penyiksaan PBB #UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual #komnas perempuan