RADAR KUDUS — Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) mengambil langkah tegas dalam mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan dan penyekapan sadis yang menimpa seorang wanita berinisial YTR (29) di Bandung.
Pihak kepolisian resmi menjerat tersangka, Taufik Hidayat, dengan pasal berlapis setelah melakukan serangkaian pemeriksaan intensif.
Kapolda Jabar, Irjen Pol Rudi Setiawan, menyampaikan bahwa penetapan pasal berlapis ini dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara serta koordinasi matang yang dilakukan penyidik bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Baca Juga: Lompatan Prestasi Global: Jakarta Dinobatkan sebagai Kota Terbaik ke-53 di Dunia Tahun 2026
Tidak tanggung-tanggung, aparat penegak hukum menerapkan akumulasi empat pasal sekaligus untuk menyeret tersangka ke meja hijau.
Persangkaan Pasal Kumulatif dan Ancaman Hukuman
Dalam jumpa pers resmi yang digelar di Markas Polda Jabar pada Jumat (26/6), Irjen Pol Rudi Setiawan merinci konstruksi hukum yang disiapkan untuk menjerat Taufik Hidayat.
Berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan, tindakan tersangka dinilai sangat fatal karena merampas hak hidup dan kemerdekaan korban.
Berikut adalah rincian pasal-pasal berlapis yang disangkakan kepada tersangka:
-
Pasal 451 tentang Penyanderaan: Menjadi jeratan terberat dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Pasal 446 ayat 2 tentang Perampasan Kemerdekaan: Diterapkan sebagai persangkaan kumulatif dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun.
-
Pasal 126 ayat 2 tentang Tindak Pidana yang Menyebabkan Luka Berat: Menjerat tersangka atas dampak fisik permanen yang diderita korban, dengan ancaman hukuman pidana penjara 9 tahun.
“Kita lapis dengan pasal lain, termasuk pasal penyanderaan dan perampasan kemerdelakaan. Langkah kumulatif ini diambil demi menegakkan keadilan bagi korban yang telah menderita luar biasa,” tegas Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan.
Detik-Detik Penangkapan dan Pengakuan Motif Tersangka
Taufik Hidayat sendiri saat ini telah resmi mendekam di sel tahanan Mapolda Jawa Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pelarian pria tersebut berakhir setelah tim buser berhasil mengendus keberadaannya dan melakukan penangkapan di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung, pada Selasa (23/6) malam lalu tanpa perlawanan berarti.
Berdasarkan hasil pendalaman investigasi, motif di balik aksi nekat bin keji yang dilakukan tersangka berakar dari masalah asmara dan tekanan personal.
Taufik mengaku dengan gelap mata menganiaya dan menyekap YTR karena didera rasa cemburu yang buta.
Alasan tersebut diperparah oleh kondisi psikologis tersangka yang menjadikan korban sebagai pelampiasan atas kekesalan dan tekanan stres yang dihadapinya dalam urusan pekerjaan.
Tertunduk Lesu di Hadapan Awak Media
Suasana jumpa pers sempat riuh saat tersangka Taufik Hidayat dihadirkan di depan publik.
Pria yang diduga telah melakukan aksi kekerasan secara berulang terhadap korban selama lebih dari satu tahun itu kini tak lagi garang. Ia hanya bisa tertunduk lesu di hadapan sorotan kamera.
Dengan mengenakan baju tahanan berwarna oranye khas Polda Jabar dan kedua pergelangan tangan yang terikat borgol besi, Taufik memilih irit bicara.
Baca Juga: Menkes Budi Gunadi Soroti Ketimpangan Pendapatan Dokter: Ada yang Miliaran, Ada yang Mengeluh Kecil
Saat dicecar berbagai pertanyaan oleh awak media mengenai detail kekejaman yang dilakukannya, ia hanya merespons dengan pernyataan maaf yang singkat bergetar.
"Saya menyesal, saya minta maaf," tutur Taufik lirih sembari terus menundukkan kepalanya.
Meski tersangka telah melontarkan penyesalannya, pihak kepolisian menegaskan proses hukum akan tetap berjalan lurus sesuai koridor perundang-undangan yang berlaku demi memberikan efek jera yang nyata serta keadilan yang hakiki bagi korban YTR. (*)