RADAR KUDUS - Persidangan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Ahmad Yazid alias Gus Yazid kembali mengungkap sejumlah fakta baru. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (22/6/2026), perhatian tertuju pada kepemilikan sebuah Toyota Alphard mewah atas nama Dian Putri Permatasari yang diduga berkaitan dengan aliran dana yang tengah ditelusuri jaksa.
Dian hadir sebagai saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Perempuan yang pernah berdinas sebagai anggota Komando Wanita Angkatan Darat (Kowad) Kodam IV/Diponegoro itu menjelaskan bahwa dirinya mulai bertugas pada 2012 sebelum mengundurkan diri pada 2023.
Saat ini, Dian mengaku berprofesi sebagai wiraswasta. Selain menjalankan usaha kuliner, ia juga pernah menekuni bisnis jual beli kendaraan.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rightmen MS Situmorang, salah satu hal yang menjadi sorotan adalah sebuah Toyota Alphard hitam yang hingga kini masih terdaftar atas nama Dian. Nilai kendaraan tersebut disebut mencapai sekitar Rp1,6 miliar.
Ketika dimintai konfirmasi oleh majelis hakim, Dian membenarkan bahwa mobil tersebut merupakan miliknya.
"Betul," jawab Dian saat ditanya mengenai kepemilikan Alphard tersebut.
Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut Berkas Belum Lengkap, Bupati Pati Nonaktif Sudewo Tetap Siap Jalani Persidangan
Pembayaran Rp520 Juta Jadi Sorotan
Dian menjelaskan bahwa sebagian pembayaran kendaraan berasal dari pelunasan utang seorang rekannya yang ia kenal dengan nama Rindu. Nilai utang tersebut mencapai sekitar Rp520 juta.
Menurut keterangannya, saat hendak membeli Alphard, ia meminta agar pelunasan utang dilakukan langsung ke dealer sebagai bagian dari pembayaran kendaraan.
"Karena saya mau beli mobil, saya minta ditransfer ke rekening Nasmoco," ujar Dian di hadapan majelis hakim.
Namun, fakta yang ditemukan penyidik kemudian mengungkap hal berbeda. Dian mengaku baru mengetahui bahwa dana yang masuk ke dealer ternyata berasal dari rekening atas nama Arif Kusmawanto.
"Setahu saya yang bayar itu Rindu. Saya baru tahu waktu dipanggil Kejaksaan," kata Dian.
Ia mengaku tidak mengetahui hubungan antara Rindu dengan Arif Kusmawanto maupun pihak lain yang muncul dalam perkara tersebut.
Hakim Dalami Sosok Rindu
Keterangan Dian mengenai sosok Rindu menjadi perhatian majelis hakim. Meski mengaku mengenal dekat dan pernah meminjamkan uang hingga ratusan juta rupiah, Dian mengaku tidak mengetahui secara rinci pekerjaan maupun usaha yang dijalankan rekannya tersebut.
Majelis hakim kemudian mendalami hubungan Dian dengan Rindu, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan sejumlah nama yang disebut dalam perkara.
Saat ditanya mengenai hubungan Rindu dengan mantan Pangdam IV/Diponegoro, Widi Prasetijono, Dian mengaku tidak mengetahui hal tersebut.
"Saya tidak tahu," jawab Dian berulang kali saat menjawab pertanyaan hakim dan jaksa.
Jaksa Temukan Jejak Aliran Dana
Usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum Nur Farida menjelaskan bahwa pemanggilan Dian dilakukan setelah penyidik menemukan adanya aliran dana yang terkait dengan pembelian kendaraan atas namanya.
"Dian itu karena terkonfirmasi dia ada aliran dana untuk pembelian mobilnya itu atas nama Dian. Makanya Dian kami hadirkan," ujar Nur Farida.
Menurut jaksa, penelusuran dilakukan melalui rekening koran PT Rumpun Sari Antan setelah penyidik memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dari hasil penelusuran tersebut, ditemukan aliran dana menuju rekening Arif Kusmawanto yang disebut sebagai adik ipar Widi Prasetijono, serta rekening Endang Sulistyowati yang disebut sebagai kakak ipar Widi.
"Di antaranya ada pembayaran untuk pembelian mobil Alphard yang tercatat atas nama Dian Putri Permatasari," ungkap Nur Farida.
Berdasarkan hasil analisis transaksi, jaksa menemukan pembayaran sekitar Rp520 juta yang diduga digunakan untuk pembelian Alphard tersebut.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu dasar jaksa menghadirkan Dian sebagai saksi dalam persidangan.
Persidangan Ungkap Keterangan Mengenai Sumber Dana Alphard
Dalam persidangan, jaksa juga membacakan keterangan yang sebelumnya diperoleh dari proses penyidikan.
Menurut jaksa, Arif Kusmawanto pernah menerangkan bahwa pembayaran lebih dari Rp500 juta untuk pembelian Alphard dilakukan atas perintah Widi Prasetijono.
Meski demikian, Dian tetap menyatakan tidak mengetahui asal-usul dana tersebut maupun keterlibatan pihak-pihak yang disebutkan.
"Saya tidak tahu," ujar Dian.
Ia juga mengaku tidak pernah bertemu dengan Arif Kusmawanto dan baru mendengar nama tersebut setelah proses penyidikan berjalan.
Dian Mengaku Tidak Mengenal Gus Yazid
Kuasa hukum terdakwa, Zainal Petir, turut menanyakan apakah Dian pernah mengenal atau bertemu dengan Ahmad Yazid alias Gus Yazid.
Namun, Dian dengan tegas membantah memiliki hubungan dengan terdakwa.
"Tidak pernah," jawab Dian singkat.
Keterangan tersebut menjadi bagian dari upaya persidangan untuk menguji hubungan antara para pihak yang muncul dalam rangkaian transaksi yang sedang ditelusuri penyidik.
Selain Alphard, Jaksa Sebut Ada Land Cruiser
Penelusuran aliran dana yang dilakukan jaksa tidak berhenti pada pembelian Alphard.
Nur Farida mengungkap adanya transaksi lain yang diduga berkaitan dengan pembelian Toyota Land Cruiser.
"Selain yang untuk pembayaran Alphard, itu juga ada pembayaran untuk pembelian Land Cruiser," kata Nur Farida.
Menurut jaksa, kendaraan tersebut tercatat atas nama Cindy yang telah terkonfirmasi sebagai anak kandung Widi Prasetijono.
Sementara itu, saksi dari dealer Nasmoco, Angga Armada Yoga, menerangkan bahwa berdasarkan dokumen serah terima kendaraan, unit Land Cruiser tersebut tidak diserahkan kepada nama yang tercantum sebagai pembeli, melainkan kepada Widi Prasetijono.
Temuan tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman lebih lanjut yang dilakukan tim penyidik dan jaksa.
Berawal dari Dugaan Korupsi Lahan di Cilacap
Kasus yang menjerat Gus Yazid berawal dari dugaan pencucian uang senilai sekitar Rp20 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi pengelolaan lahan seluas kurang lebih 700 hektare di Kabupaten Cilacap.
Jaksa menduga sebagian dana tersebut mengalir melalui berbagai rekening, aset kendaraan mewah, hingga investasi tertentu.
Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan di persidangan, Dian Putri Permatasari tidak berstatus sebagai tersangka maupun terdakwa. Namanya muncul karena tercatat sebagai pemilik salah satu aset yang diduga berada dalam jalur aliran dana yang sedang ditelusuri aparat penegak hukum.
Hingga sidang berakhir, keberadaan sosok Rindu yang disebut Dian sebagai pihak yang melunasi utang Rp520 juta masih menjadi tanda tanya. Jaksa menyatakan akan mencocokkan keterangan tersebut dengan para saksi lain yang dijadwalkan hadir dalam persidangan berikutnya.
Editor : Mahendra Aditya"Terkait konfirmasi apakah sosok Rindu itu ada atau tidak, nanti akan kami hubungkan dengan keterangan dari Pak Widi sebagai saksi di persidangan selanjutnya," pungkas Nur Farida. (Muthia)