Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati pedoman media siber Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Aturan BGN: Pegawai Tidak Boleh Miliki Dapur MBG

Anita Fitriani • Selasa, 16 Juni 2026 | 10:01 WIB
Pegawai BGN dilarang mempunyai dapur MBG (Foto: Antara News)
Pegawai BGN dilarang mempunyai dapur MBG (Foto: Antara News)

 

 

 

JAKARTA — Badan Gizi Nasional (BGN) mengumumkan larangan bagi semua karyawan untuk memiliki atau terhubung dengan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari, menyataka bahwa larangan ini mulai berlaku pada Senin, 15 Juni 2026, dengan alasan utama untuk menghindari konflik kepentingan dalam keputusan terkait kebijakan program MBG. 

Agustina Arumsari menjelaskan bahwa para pegawai BGN yang terlibat dalam pengambilan keputusan dan perumusan kebijakan tidak diperkenankan memiliki SPPG atau dapur MBG.

Pernyataan ini disampaikan saat ia diinterview di Gedung DPR Jakarta Pusat pada Senin (15/6/2026). “"Hal yang utama itu adalah BGN, pegawai BGN sebagai orang yang mengambil keputusan, mengambil kebijakan itu yang tidak boleh punya SPPG," ujar Agustina dikutip dari detik.com

Baca Juga: Penganiayaan terhadap WNI di Malaysia, 4 Pelaku Ditangkap Polisi

Larangan ini ditetapkan karena ada kemungkinan konflik kepentingan yang bisa memengaruhi objektivitas pegawai BGN dalam menetapkan kebijakan berkaitan dengan program Makan Bergizi Gratis.

Apabila pegawai BGN memiliki atau terkait dengan dapur MBG, mereka bisa memperoleh keuntungan pribadi dari kebijakan yang diambil, yang tentunya dapat merusak integritas program tersebut.

Badan Gizi Nasional menegaskan bahwa larangan ini berlaku untuk seluruh pegawi BGN, baik yang berposisi manajerial maupun yang menjalankan tugas operasional.

Tidak ada pengecualian untuk kategori pegawai mana pun, mengingat setiap pegawai BGN berpotensi terlibat dalam proses pengambilan keputusan yang berhubungan dengan program MBG.

Baca Juga: Pertamina Ungkap Kenaikan Pertamax Tidak Mengganggu Stok Pertalite

Kebijakan ini juga sejalan dengan penghentian sementara pembangunan dapur MBG baru yang diterapkan BGN sejak awal Juni 2026.

Kepala BGN, Nanik S. Deyang, telah mengumumkan moratorium pada dapur MBG yang berjumlah total 27.877 lokasi operasional yang akan disusun ulang sebelum ekspansi dibuka kembali.

Larangan bagi pegawai BGN untuk memiliki dapur MBG adalah bagian dari usaha BGN untuk meningkatkan pengelolaan dan memperkuat integritas dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis. 

Larangan bagi pegawai BGN untuk memiliki dapur MBG ini merupakan langkah nyata dari Badan Gizi Nasional dalam menjaga integritas program Makan Bergizi Gratis serta mencegah penyalahgunaan jabatan.

Baca Juga: Menko Zulhas: Program MBG Boros Anggaran Rp 1 Triliun per Bulan

Melalui kebijakan ini, BGN berharap bisa merumuskan keputusan yang lebih objektif dan tidak terpengaruh oleh kepentingan pribadi pegawai.

Publik diharapkan dapat memantau pelaksanaan larangan ini sebagai suatu indikator komitmen BGN terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam mengelola program MBG. (*) 

Editor : Anita Fitriani
#SPPG #BGN Badan Gizi Nasional #BGN #Mbg #dapur MBG