Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati pedoman media siber Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Harga Pertamax Melonjak, Ekonom Ingatkan Bahaya Migrasi ke Pertalite: APBN Bisa Kian Tertekan

Mahendra Aditya Restiawan • Jumat, 12 Juni 2026 | 17:41 WIB
ANTRE: Petugas sedang mengisikan pertamax ke pelanggan di salah satu SPBU kemarin. (AHMAD ZA’IIMUL CHANIEF/RADAR KUDUS)
ANTRE: Petugas sedang mengisikan pertamax ke pelanggan di salah satu SPBU kemarin. (AHMAD ZA’IIMUL CHANIEF/RADAR KUDUS)

JAKARTA – Lonjakan harga BBM nonsubsidi jenis Pertamax dinilai bukan sekadar persoalan naiknya biaya transportasi masyarakat. Para ekonom memperingatkan adanya efek berantai yang dapat membebani keuangan negara apabila pemerintah gagal memastikan subsidi energi benar-benar dinikmati oleh kelompok yang berhak.

Kenaikan harga Pertamax dari Rp12.300 menjadi Rp16.250 per liter atau melonjak sekitar 32 persen sejak 10 Juni 2026 diperkirakan akan memicu perpindahan konsumen ke BBM bersubsidi maupun BBM kompensasi, terutama Pertalite.

Jika tidak diantisipasi, kondisi tersebut berpotensi memperbesar beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), meningkatkan risiko inflasi, hingga menekan daya beli masyarakat.

Baca Juga: Tekanan Besar Tuan Rumah! Amerika Serikat Hadapi Paraguay di Piala Dunia 2026, Mampukah Pulisic Jawab Ekspektasi?

Ancaman Migrasi Konsumen ke Pertalite

Ekonom Senior Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, menilai pemerintah harus bergerak cepat memastikan distribusi subsidi BBM tetap tepat sasaran setelah penyesuaian harga Pertamax.

Menurutnya, selisih harga yang semakin lebar antara BBM nonsubsidi dan BBM bersubsidi dapat mendorong masyarakat yang sebenarnya tidak berhak menerima subsidi beralih menggunakan Pertalite.

"Jangan sampai masyarakat yang tidak berhak menikmati subsidi justru ikut berpindah menjadi konsumen Pertalite. Subsidi harus benar-benar diberikan kepada kelompok yang membutuhkan," ujarnya di Jakarta, Jumat (12/6/2026).

Ia mengingatkan bahwa subsidi energi merupakan instrumen perlindungan sosial. Jika distribusinya tidak tepat sasaran, tujuan utama menjaga daya beli masyarakat rentan akan sulit tercapai.

Baca Juga: Hari Kedua Piala Dunia 2026: AS dan Kanada Siap Beraksi, Drama di Luar Lapangan Ikut Memanas

Bukan Hanya BBM, Pemerintah Diminta Menjaga Bantalan Sosial

Wijayanto menilai pemerintah perlu memastikan berbagai bentuk perlindungan sosial tetap berjalan hingga akhir tahun untuk mengurangi tekanan akibat kenaikan biaya hidup.

Beberapa langkah yang dinilai penting antara lain:

Menurut dia, keberadaan bantalan sosial tersebut sangat penting untuk menjaga stabilitas ekonomi rumah tangga.

"Jika perlindungan itu tidak hadir, inflasi berpotensi meningkat, masyarakat semakin kesulitan memenuhi kebutuhan hidup, bahkan dapat memicu gejolak sosial," katanya.

Risiko Fiskal Mengintai APBN

Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga, Rahma Gafmi, menilai migrasi konsumen dari Pertamax ke Pertalite merupakan salah satu ancaman fiskal terbesar setelah kenaikan harga BBM nonsubsidi.

Menurut Rahma, Pertalite menggunakan skema kompensasi pemerintah. Artinya, ketika konsumsi meningkat, negara harus menanggung selisih antara harga jual kepada masyarakat dengan harga keekonomian.

Besarnya kompensasi sangat dipengaruhi oleh dua faktor utama, yakni:

Semakin tinggi konsumsi Pertalite dan semakin mahal harga minyak dunia, semakin besar pula dana kompensasi yang harus dibayarkan pemerintah.

"Jika penyaluran Pertalite melampaui kuota yang telah ditetapkan, beban kompensasi pada akhir tahun anggaran dapat membengkak drastis," ujar Rahma.

Baca Juga: Bangkit dari Tekanan, Korea Selatan Taklukkan Ceko 2-1 dan Kirim Sinyal Bahaya di Piala Dunia 2026

Kuota Bisa Jebol, Kompensasi Membesar

Rahma mengingatkan bahwa lonjakan konsumsi Pertalite berpotensi membuat realisasi penyaluran melampaui kuota yang telah ditetapkan oleh BPH Migas.

Jika skenario tersebut terjadi, pemerintah perlu menyiapkan ruang fiskal tambahan untuk menutup kewajiban pembayaran kompensasi kepada Pertamina.

Salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan adalah memanfaatkan Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebagai bantalan fiskal.

Selain itu, Kementerian Keuangan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) diminta mempercepat proses audit serta verifikasi data penyaluran BBM.

Langkah ini diperlukan agar pembayaran kompensasi tidak menumpuk pada akhir tahun anggaran.

Revisi Aturan Dinilai Mendesak

Rahma menilai akar persoalan sebenarnya terletak pada belum jelasnya dasar hukum mengenai siapa saja yang berhak membeli Pertalite.

Karena itu, pemerintah didorong segera merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014.

Melalui revisi tersebut, kategori kendaraan yang berhak maupun yang dilarang menggunakan Pertalite dapat diatur lebih tegas.

Tanpa aturan yang jelas, petugas SPBU tidak memiliki dasar hukum kuat untuk menolak kendaraan yang tidak memenuhi syarat.

"Selama belum ada kejelasan regulasi, sistem digital seperti MyPertamina hanya berfungsi sebagai alat pencatatan, bukan alat pengendalian," jelas Rahma.

Baca Juga: Piala Dunia 2026 Langsung Membara: Banjir Kartu Merah, VAR Diprotes hingga Aturan Water Break Jadi Sorotan

MyPertamina Perlu Terhubung dengan Data Korlantas

Selain penguatan regulasi, integrasi teknologi dinilai menjadi solusi penting.

Rahma mengusulkan agar sistem MyPertamina terhubung langsung dengan basis data Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Dengan mekanisme tersebut, kapasitas mesin kendaraan dapat diverifikasi secara otomatis ketika QR Code atau nomor polisi dipindai di SPBU.

Sistem itu memungkinkan petugas mengetahui secara real time apakah kendaraan berhak membeli BBM subsidi.

Jika diterapkan secara optimal, potensi penyalahgunaan subsidi dapat ditekan.

Antisipasi Gesekan di SPBU

Penerapan pembatasan pembelian BBM juga harus memperhatikan aspek teknis di lapangan.

Rahma mengingatkan bahwa proses verifikasi yang ketat berpotensi memicu antrean panjang hingga konflik antara konsumen dan petugas SPBU.

Karena itu, SPBU disarankan menyiapkan jalur antrean terpisah antara pengguna BBM subsidi dan nonsubsidi.

Selain mempercepat pelayanan, langkah tersebut juga dapat mengurangi potensi gesekan sosial.

Menjaga Daya Beli Tanpa Membebani Negara

Kenaikan harga Pertamax memang dianggap sebagai langkah yang sulit dihindari di tengah tekanan harga energi global dan fluktuasi nilai tukar rupiah.

Namun, tantangan sesungguhnya justru terletak pada kemampuan pemerintah menjaga keseimbangan antara perlindungan masyarakat dan kesehatan fiskal negara.

Subsidi yang tepat sasaran, regulasi yang jelas, sistem pengawasan yang terintegrasi, serta kesiapan anggaran menjadi kunci agar kenaikan harga BBM tidak berkembang menjadi masalah ekonomi yang lebih luas.

Jika pengelolaan dilakukan secara tepat, pemerintah dapat menjaga daya beli masyarakat tanpa harus membiarkan APBN menanggung beban yang semakin berat.

Editor : Mahendra Aditya
#Pertalite subsidi #subsidi BBM tepat sasaran #harga pertamax naik #APBN 2026 #MyPertamina