JAKARTA – Lonjakan harga BBM nonsubsidi jenis Pertamax dinilai bukan sekadar persoalan naiknya biaya transportasi masyarakat. Para ekonom memperingatkan adanya efek berantai yang dapat membebani keuangan negara apabila pemerintah gagal memastikan subsidi energi benar-benar dinikmati oleh kelompok yang berhak.
Kenaikan harga Pertamax dari Rp12.300 menjadi Rp16.250 per liter atau melonjak sekitar 32 persen sejak 10 Juni 2026 diperkirakan akan memicu perpindahan konsumen ke BBM bersubsidi maupun BBM kompensasi, terutama Pertalite.
Jika tidak diantisipasi, kondisi tersebut berpotensi memperbesar beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), meningkatkan risiko inflasi, hingga menekan daya beli masyarakat.
Ancaman Migrasi Konsumen ke Pertalite
Ekonom Senior Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, menilai pemerintah harus bergerak cepat memastikan distribusi subsidi BBM tetap tepat sasaran setelah penyesuaian harga Pertamax.
Menurutnya, selisih harga yang semakin lebar antara BBM nonsubsidi dan BBM bersubsidi dapat mendorong masyarakat yang sebenarnya tidak berhak menerima subsidi beralih menggunakan Pertalite.
"Jangan sampai masyarakat yang tidak berhak menikmati subsidi justru ikut berpindah menjadi konsumen Pertalite. Subsidi harus benar-benar diberikan kepada kelompok yang membutuhkan," ujarnya di Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Ia mengingatkan bahwa subsidi energi merupakan instrumen perlindungan sosial. Jika distribusinya tidak tepat sasaran, tujuan utama menjaga daya beli masyarakat rentan akan sulit tercapai.
Baca Juga: Hari Kedua Piala Dunia 2026: AS dan Kanada Siap Beraksi, Drama di Luar Lapangan Ikut Memanas
Bukan Hanya BBM, Pemerintah Diminta Menjaga Bantalan Sosial
Wijayanto menilai pemerintah perlu memastikan berbagai bentuk perlindungan sosial tetap berjalan hingga akhir tahun untuk mengurangi tekanan akibat kenaikan biaya hidup.
Beberapa langkah yang dinilai penting antara lain:
-
Menjaga tarif listrik bersubsidi agar tidak mengalami kenaikan.
-
Memastikan harga LPG bersubsidi tetap stabil.
-
Menjamin akses layanan BPJS Kesehatan tetap terjangkau.
-
Mengendalikan harga kebutuhan pokok seperti beras dan minyak goreng.
-
Mengantisipasi kenaikan cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Menurut dia, keberadaan bantalan sosial tersebut sangat penting untuk menjaga stabilitas ekonomi rumah tangga.
"Jika perlindungan itu tidak hadir, inflasi berpotensi meningkat, masyarakat semakin kesulitan memenuhi kebutuhan hidup, bahkan dapat memicu gejolak sosial," katanya.
Risiko Fiskal Mengintai APBN
Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga, Rahma Gafmi, menilai migrasi konsumen dari Pertamax ke Pertalite merupakan salah satu ancaman fiskal terbesar setelah kenaikan harga BBM nonsubsidi.
Menurut Rahma, Pertalite menggunakan skema kompensasi pemerintah. Artinya, ketika konsumsi meningkat, negara harus menanggung selisih antara harga jual kepada masyarakat dengan harga keekonomian.
Besarnya kompensasi sangat dipengaruhi oleh dua faktor utama, yakni:
-
Harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP).
-
Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.
Semakin tinggi konsumsi Pertalite dan semakin mahal harga minyak dunia, semakin besar pula dana kompensasi yang harus dibayarkan pemerintah.
"Jika penyaluran Pertalite melampaui kuota yang telah ditetapkan, beban kompensasi pada akhir tahun anggaran dapat membengkak drastis," ujar Rahma.
Baca Juga: Bangkit dari Tekanan, Korea Selatan Taklukkan Ceko 2-1 dan Kirim Sinyal Bahaya di Piala Dunia 2026
Kuota Bisa Jebol, Kompensasi Membesar
Rahma mengingatkan bahwa lonjakan konsumsi Pertalite berpotensi membuat realisasi penyaluran melampaui kuota yang telah ditetapkan oleh BPH Migas.
Jika skenario tersebut terjadi, pemerintah perlu menyiapkan ruang fiskal tambahan untuk menutup kewajiban pembayaran kompensasi kepada Pertamina.
Salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan adalah memanfaatkan Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebagai bantalan fiskal.
Selain itu, Kementerian Keuangan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) diminta mempercepat proses audit serta verifikasi data penyaluran BBM.
Langkah ini diperlukan agar pembayaran kompensasi tidak menumpuk pada akhir tahun anggaran.
Revisi Aturan Dinilai Mendesak
Rahma menilai akar persoalan sebenarnya terletak pada belum jelasnya dasar hukum mengenai siapa saja yang berhak membeli Pertalite.
Karena itu, pemerintah didorong segera merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014.
Melalui revisi tersebut, kategori kendaraan yang berhak maupun yang dilarang menggunakan Pertalite dapat diatur lebih tegas.
Tanpa aturan yang jelas, petugas SPBU tidak memiliki dasar hukum kuat untuk menolak kendaraan yang tidak memenuhi syarat.
"Selama belum ada kejelasan regulasi, sistem digital seperti MyPertamina hanya berfungsi sebagai alat pencatatan, bukan alat pengendalian," jelas Rahma.
MyPertamina Perlu Terhubung dengan Data Korlantas
Selain penguatan regulasi, integrasi teknologi dinilai menjadi solusi penting.
Rahma mengusulkan agar sistem MyPertamina terhubung langsung dengan basis data Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Dengan mekanisme tersebut, kapasitas mesin kendaraan dapat diverifikasi secara otomatis ketika QR Code atau nomor polisi dipindai di SPBU.
Sistem itu memungkinkan petugas mengetahui secara real time apakah kendaraan berhak membeli BBM subsidi.
Jika diterapkan secara optimal, potensi penyalahgunaan subsidi dapat ditekan.
Antisipasi Gesekan di SPBU
Penerapan pembatasan pembelian BBM juga harus memperhatikan aspek teknis di lapangan.
Rahma mengingatkan bahwa proses verifikasi yang ketat berpotensi memicu antrean panjang hingga konflik antara konsumen dan petugas SPBU.
Karena itu, SPBU disarankan menyiapkan jalur antrean terpisah antara pengguna BBM subsidi dan nonsubsidi.
Selain mempercepat pelayanan, langkah tersebut juga dapat mengurangi potensi gesekan sosial.
Menjaga Daya Beli Tanpa Membebani Negara
Kenaikan harga Pertamax memang dianggap sebagai langkah yang sulit dihindari di tengah tekanan harga energi global dan fluktuasi nilai tukar rupiah.
Namun, tantangan sesungguhnya justru terletak pada kemampuan pemerintah menjaga keseimbangan antara perlindungan masyarakat dan kesehatan fiskal negara.
Subsidi yang tepat sasaran, regulasi yang jelas, sistem pengawasan yang terintegrasi, serta kesiapan anggaran menjadi kunci agar kenaikan harga BBM tidak berkembang menjadi masalah ekonomi yang lebih luas.
Jika pengelolaan dilakukan secara tepat, pemerintah dapat menjaga daya beli masyarakat tanpa harus membiarkan APBN menanggung beban yang semakin berat.
Editor : Mahendra Aditya