RADAR KUDUS – Upaya penyelundupan sumber daya mineral strategis yang diduga bernilai triliunan rupiah berhasil digagalkan TNI Angkatan Laut (TNI AL) di perairan Batam, Kepulauan Riau. Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan dugaan pengiriman logam tanah jarang (LTJ), komoditas yang saat ini menjadi rebutan dunia akibat perannya yang sangat vital dalam industri teknologi modern dan pertahanan.
Operasi tersebut dilakukan oleh jajaran Komando Armada Republik Indonesia (Koarmada RI) setelah mendeteksi aktivitas mencurigakan dua kapal, yakni TB Capricorn 106 dan TK Capricorn 92.210, yang melintas di kawasan perairan strategis perbatasan Indonesia.
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan puluhan kontainer berisi material yang diduga mengandung unsur logam tanah jarang serta indikasi keberadaan unsur radioaktif tertentu. Namun demikian, aparat menegaskan bahwa jenis dan kandungan pasti muatan tersebut masih menunggu hasil uji laboratorium serta proses penyidikan lebih lanjut.
Berawal dari Patroli Rutin KRI Kujang-642
Pengungkapan kasus ini bermula pada 16 Mei 2026, ketika unsur patroli laut KRI Kujang-642 yang berada di bawah Gugus Keamanan Laut (Guskamla) Koarmada I melaksanakan patroli rutin di wilayah perairan Batam.
Saat bertugas, petugas mendapati pergerakan kapal yang dinilai tidak lazim sehingga dilakukan penghentian dan pemeriksaan sesuai prosedur.
Dari pemeriksaan tersebut, aparat menemukan sejumlah kontainer yang memuat material yang diduga termasuk kategori barang yang dilarang untuk diekspor dalam bentuk mentah.
Seluruh muatan kemudian diamankan guna mendukung proses penyelidikan lebih lanjut terkait asal-usul barang, tujuan pengiriman, hingga kemungkinan adanya jaringan penyelundupan yang terlibat.
Diduga Langgar Aturan Ekspor Mineral Strategis
Berdasarkan siaran pers Dinas Penerangan TNI AL, tindakan penghentian dan pemeriksaan dilakukan sesuai ketentuan hukum nasional maupun hukum laut internasional.
Operasi tersebut mengacu pada ketentuan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982, yang memberikan kewenangan kepada negara pantai untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum di wilayah yurisdiksinya.
Sementara itu, kewenangan TNI AL dalam melaksanakan penegakan hukum di laut berpedoman pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Selain itu, dugaan pelanggaran juga mengarah pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 yang diperbarui melalui Permendag Nomor 6 Tahun 2026, yang mengatur larangan ekspor terhadap sejumlah komoditas mineral tertentu dalam bentuk mentah.
Tak hanya itu, kapal penarik atau tugboat yang digunakan juga diduga melanggar ketentuan pelayaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024.
Nilai Strategis Logam Tanah Jarang
Logam tanah jarang merupakan kelompok mineral yang memiliki nilai ekonomi dan geopolitik sangat tinggi.
Material ini menjadi bahan baku penting dalam pembuatan berbagai produk teknologi tinggi, seperti:
-
baterai kendaraan listrik,
-
magnet permanen,
-
turbin angin,
-
telepon pintar,
-
chip elektronik,
-
perangkat radar,
-
sistem persenjataan modern,
-
hingga teknologi antariksa.
Permintaan global terhadap LTJ terus meningkat seiring berkembangnya industri kendaraan listrik dan transisi energi bersih.
Indonesia sendiri diketahui memiliki potensi cadangan LTJ di sejumlah wilayah, termasuk Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Sulawesi, hingga sebagian Sumatera. Karena itu, upaya penyelundupan terhadap mineral strategis tersebut dinilai dapat merugikan negara bukan hanya dari sisi ekonomi, tetapi juga menyangkut kepentingan nasional jangka panjang.
Menunggu Hasil Uji Laboratorium
Meski dugaan penyelundupan mengarah pada komoditas bernilai sangat besar, aparat menegaskan proses hukum masih berlangsung.
Kandungan pasti muatan akan dipastikan melalui:
-
pengujian laboratorium,
-
pemeriksaan dokumen kepabeanan,
-
verifikasi asal barang,
-
serta penyidikan bersama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI.
Hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan menentukan status hukum barang maupun pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Komitmen Jaga Laut dari Kejahatan Ekonomi
Keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan pentingnya pengawasan di wilayah laut Indonesia yang selama ini rawan dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal.
TNI AL menegaskan akan terus memperkuat patroli serta meningkatkan sinergi dengan berbagai lembaga penegak hukum guna mencegah penyelundupan sumber daya alam strategis yang berpotensi menggerus penerimaan negara.
Selain menjaga kedaulatan wilayah, langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya melindungi kekayaan mineral nasional agar dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan rakyat Indonesia.
Hingga berita ini diturunkan, aparat belum mengungkap nilai pasti muatan maupun pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyelundupan tersebut karena seluruh proses masih dalam tahap pendalaman.
Editor : Mahendra Aditya