RADAR KUDUS – Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang pembacaan putusan terhadap empat anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Yang menjadi terdakwa dalam perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, pada Rabu (10/6/2026).
Mengacu pada data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta, sidang vonis tersebut dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB dan berlangsung di Ruang Sidang Garuda dengan agenda utama pembacaan putusan oleh majelis hakim.
Empat terdakwa dalam kasus ini yakni Sersan Dua (Serda) Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetia, serta Letnan Satu (Lettu) Sami Lakka.
Mereka diketahui merupakan personel Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang diduga terlibat dalam aksi penganiayaan berat menggunakan cairan kimia berbahaya terhadap korban.
Dari pantauan di lokasi persidangan, seluruh terdakwa hadir didampingi penasihat hukum masing-masing.
Jalannya sidang juga dihadiri oleh Oditur Militer II-07 Jakarta serta puluhan pengunjung yang ingin menyaksikan langsung proses persidangan.
Ruang sidang tampak penuh sesak hingga sebagian pengunjung harus berdiri, sementara aparat militer terlihat berjaga di sekitar area persidangan.
Sebelumnya, Oditur Militer menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman penjara selama dua tahun enam bulan.
Dalam tuntutannya, para terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka berat.
Meski demikian, oditur menyebut dakwaan utama berupa penganiayaan berat berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 469 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP tidak terbukti secara sah dan meyakinkan di persidangan.
Oleh karena itu, perkara dialihkan pada dakwaan subsider yang dianggap lebih sesuai dengan fakta hukum yang terungkap.
Dalam proses persidangan sebelumnya, terungkap dugaan bahwa aksi tersebut dipicu oleh ketidakpuasan para terdakwa terhadap aktivitas advokasi yang dilakukan Andrie Yunus sepanjang tahun 2025.
Beberapa di antaranya terkait kritik terhadap revisi Undang-Undang TNI, pengajuan uji materi UU TNI ke Mahkamah Konstitusi, serta sejumlah pernyataan yang dinilai menyinggung institusi militer.
Oditur menilai penggunaan air keras dalam aksi tersebut merupakan tindakan yang tidak mencerminkan disiplin dan etika seorang prajurit TNI.
Atas dasar itu, para terdakwa dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait penganiayaan berat.
Putusan majelis hakim dalam sidang ini akan menjadi penentu akhir proses hukum keempat terdakwa, sekaligus menjadi sorotan publik.
Kl9arena berkaitan dengan kasus kekerasan terhadap aktivis hak asasi manusia yang sebelumnya mendapat perhatian luas dari berbagai kalangan masyarakat.