RADAR KUDUS - Krisis stabilitas fiskal ternyata tidak hanya terjadi di level makro pemerintahan pusat, melainkan telah menjalar dan menghantam langsung tata kelola keuangan di tingkat daerah.
Potret kelam ini tercermin jelas dari pengakuan mengejutkan yang dilontarkan oleh Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, di hadapan jajaran legislatif Senayan.
Pemerintah Provinsi Maluku Utara secara terbuka mengaku tengah menghadapi badai cash flow yang sangat serius, yang mengancam keberlangsungan pembayaran gaji ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga akhir tahun anggaran 2026.
Curahan hati bernada pilu tersebut disampaikan langsung oleh Sherly Tjoanda dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (8/6/2026).
Di hadapan para anggota dewan, ia menegaskan bahwa persoalan pelik yang dihadapi oleh daerah-daerah luar Jawa jauh lebih kompleks daripada sekadar kelonggaran regulasi di atas kertas.
Relaksasi Aturan Tanpa Adanya Ketersediaan Uang Tunai
Dalam penjelasannya, Gubernur Sherly menyoroti kebijakan pemerintah pusat yang memberikan relaksasi aturan dengan memperbolehkan porsi anggaran belanja pegawai di daerah melampaui ambang batas regulasi sebesar 30 persen.
Meskipun kebijakan tersebut secara teori memberikan ruang napas hukum bagi daerah, pada realitasnya aturan itu sama sekali tidak menyelesaikan akar masalah karena tidak dibarengi dengan pasokan dana riil.
"Kebijakan relaksasi itu tidak menyelesaikan masalah kami di daerah, karena kami sekarang tidak punya cash flow (uang tunai) untuk membayar gaji PPPK sampai dengan akhir tahun.
Sehingga apakah masalah kami di daerah selesai? Belum sama sekali," ungkap Sherly Tjoanda dengan nada getir.
Tanpa adanya sokongan likuiditas tunai di dalam kas daerah, Pemprov Maluku Utara kini berada di posisi dilematis dan terancam gagal memenuhi hak-hak dasar para pegawainya yang telah mengabdi untuk negara.
Ruang Inovasi Daerah Diklaim Telah Diamputasi Pusat
Merespons jeratan defisit anggaran tersebut, Sherly menjelaskan bahwa jajaran pemerintah daerah sebenarnya tidak tinggal diam dan terus berupaya memutar otak untuk mencari solusi alternatif, salah satunya dengan mencoba mendongkrak sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun, langkah inovasi tersebut menemui jalan buntu karena adanya benturan kewenangan.
Menurut Sherly, ruang gerak pemerintah daerah untuk berinovasi dan mencari sumber pemasukan baru kini semakin sempit dan terbatas.
Hal ini terjadi lantaran banyak instrumen regulasi, perangkat penunjang (tools), hingga otoritas pemungutan pendapatan yang dulunya dikelola oleh daerah, kini telah ditarik dan diambil alih kendalinya oleh pemerintah pusat.
Akibat sistem sentralisasi kewenangan ini, daerah kehilangan taji untuk secara mandiri menyelamatkan kondisi keuangannya sendiri.
Angka Ketimpangan: DAU Lebih Kecil dari Kebutuhan Belanja Pegawai
Guna memperkuat laporannya di hadapan Komisi II DPR, Gubernur Maluku Utara membeberkan rincian matematis yang memperlihatkan ketimpangan tajam antara pemasukan transfer pusat dan beban pengeluaran wajib daerah.
Dari kalkulasi kalkulator anggaran Pemprov Maluku Utara, potret ket ketimpangan tersebut meliputi:
-
Kebutuhan Belanja Pegawai: Anggaran yang dibutuhkan untuk menggaji seluruh aparatur negara dan PPPK di Maluku Utara mencapai Rp1,1 triliun.
-
Pemasukan Dana Alokasi Umum (DAU): Total dana transfer reguler yang dikucurkan oleh pemerintah pusat ke kantong kas daerah hanya bertengger di kisaran Rp960 miliar.
Dari perbandingan dua angka tersebut, terlihat jelas adanya defisit berjalan yang sangat menganga.
Nilai DAU yang diterima bahkan tidak mampu menutupi kebutuhan pokok belanja pegawai, belum lagi ditambah untuk membiayai sektor pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik lainnya.
Lewat momentum ini, Pemprov Maluku Utara mendesak DPR dan kementerian terkait untuk segera merumuskan formula intervensi darurat demi mencegah terjadinya mogok kerja massal akibat mandeknya hak upah para pegawai PPPK di daerah. (*)