RADAR KUDUS - Wacana perombakan regulasi di tubuh Korps Bhayangkara kini tengah memasuki babak krusial di meja legislatif.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi mengusulkan adanya perpanjangan batas usia pensiun bagi seluruh jajaran kepolisian, termasuk bagi perwira tinggi (pati) pangkat bintang empat yang menduduki jabatan sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).
Dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, masa bakti seorang Kapolri diusulkan bisa diperpanjang hingga menyentuh usia 63 tahun.
Baca Juga: Perluas Peran Non-Militer, TNI AD Siap Terjun Langsung dalam Proyek Pengolahan Sampah Menjadi BBM
Langkah ini diambil dengan pertimbangan untuk menjaga kesinambungan kepemimpinan dan memanfaatkan keahlian serta pengalaman strategis para perwira tinggi dalam menghadapi tantangan keamanan yang kian kompleks.
Namun, usulan ini langsung memicu ruang diskusi publik yang cukup hangat terkait dinamika regenerasi di internal kepolisian.
Perbedaan Skema Batas Usia Menurut Draf DPR RI
Dalam dokumen draf RUU Kepolisian yang tengah digodok, parlemen merinci pembagian batas usia pensiun berdasarkan jenjang kepangkatan secara lebih struktural.
Berdasarkan draf usulan DPR, usia pensiun bagi para anggota Polri yang berada di tingkat tamtama, bintara, perwira, hingga perwira tinggi menyentuh pangkat bintang satu sampai bintang tiga (Brigjen, Irjen, dan Komjen) disamaratakan menjadi 60 tahun.
Sementara itu, aturan khusus sengaja dirancang untuk posisi pucuk pimpinan tertinggi kepolisian.
Aturan mengenai fleksibilitas masa jabatan ini tertuang jelas dalam Pasal 30 draf RUU Polri.
"Batas usia pensiun untuk jabatan Kapolri (perwira tinggi bintang empat) dapat diperpanjang maksimal hingga tiga tahun ke depan, atau hingga usia 63 tahun, yang disesuaikan secara khusus berdasarkan kebutuhan dan hak prerogatif Presiden," bunyi ketentuan dalam draf tersebut.
Pemerintah Ajukan Kontra-Usulan Lewat Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)
Di sisi lain, jalannya pembahasan regulasi ini tidak serta-merta melenggang mulus. Pihak pemerintah selaku mitra eksekutif memiliki pandangan dan kalkulasi tersendiri yang dituangkan secara resmi melalui dokumen Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Polri.
Pemerintah mengajukan angka batas usia yang relatif lebih konservatif dibandingkan rancangan yang disodorkan oleh pihak parlemen.
Dalam dokumen DIM tersebut, pemerintah mengusulkan agar batas usia pensiun untuk golongan tamtama dan bintara ditetapkan maksimal pada usia 59 tahun.
Sementara itu, untuk golongan perwira hingga perwira tinggi dibatasi hingga usia 60 tahun.
Khusus untuk posisi perwira tinggi bintang empat atau Kapolri, pemerintah rupanya kurang sepakat dengan opsi perpanjangan tiga tahun dari DPR.
Pihak eksekutif hanya merekomendasikan pemberian perpanjangan masa dinas aktif maksimal selama satu tahun saja, yang mutlak harus didasarkan pada keputusan pembidangan dari Presiden.
Menanti Pembahasan Intensif di Tingkat Panja
Perbedaan angka dan persepsi antara pihak DPR dan pemerintah ini dipastikan akan menjadi salah satu materi perdebatan paling alot dalam rapat-rapat kerja mendatang.
Kendati pasal mengenai masa pensiun ini telah menyita perhatian publik secara luas dan memicu berbagai spekulasi politik-keamanan, poin krusial tersebut nyatanya belum sempat dibedah secara mendalam dalam rapat Panitia Kerja (Panja) terakhir.
Menurut agenda kerja yang telah disepakati, Panja DPR bersama perwakilan pemerintah dijadwalkan akan kembali duduk bersama di ruang sidang pada pekan depan.
Pertemuan lanjutan tersebut akan memfokuskan pembicaraan pada konfrontasi data DIM pemerintah guna mencari titik temu (win-win solution) atas pasal-pasal krusial, sebelum draf final RUU Kepolisian ini siap dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang resmi. (*)