RADAR KUDUS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim pada Kamis (4/6).
Penahanan dilakukan sesaat setelah Silmy keluar dari ruang pemeriksaan di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 08.38 WIB.
Hingga saat ini, KPK belum menyampaikan keterangan resmi terkait dasar penahanan tersebut.
Namun, dugaan sementara menyebutkan perkara ini berkaitan dengan praktik suap dalam pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA).
Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (2/6) malam, yang menyasar Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah.
Dalam operasi tersebut, belasan orang turut diamankan dari berbagai lokasi.
Silmy Karim Disebut Terseret, KPK Lakukan Pencarian
Sebelum penahanan dilakukan, KPK sempat melakukan pencarian terhadap keberadaan Silmy Karim.
Upaya tersebut berkaitan dengan rangkaian OTT di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sebelumnya menyatakan bahwa tim masih terus melacak posisi yang bersangkutan. KPK juga sempat mengimbau agar Silmy bersikap kooperatif dan segera memenuhi panggilan penyidik.
Belakangan, Silmy diketahui berada di Jakarta dan sekitarnya hingga akhirnya mendatangi Gedung KPK pada Rabu (3/6) malam sekitar pukul 22.35 WIB, didampingi sejumlah ajudan.
Tiba di KPK dan Mengenakan Rompi Tahanan
Dalam momen tersebut, Silmy Karim terlihat mengenakan rompi tahanan KPK ketika keluar dari ruang pemeriksaan. Ia tampak membawa sejumlah dokumen di tangannya saat meninggalkan lantai pemeriksaan. Sejak saat itu, proses hukum terhadapnya terus berlanjut hingga penahanan resmi dilakukan.
Harta Kekayaan Tembus Rp234 Miliar
Di tengah sorotan kasus hukum, publik juga menyoroti harta kekayaan Silmy Karim yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Total kekayaannya mencapai Rp234.596.795.910 atau sekitar Rp234 miliar berdasarkan laporan periodik tahun 2025 yang disampaikan pada 14 Maret 2026.
Sebagian besar kekayaannya berasal dari aset tanah dan bangunan yang berjumlah 11 bidang di wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Timur dengan nilai mencapai Rp184,02 miliar.
Selain itu, ia juga memiliki tujuh kendaraan, termasuk sejumlah mobil klasik dan motor besar seperti Harley Davidson, Jeep Wrangler, Mercedes Benz G63, hingga Land Cruiser, dengan total nilai sekitar Rp8,47 miliar.
Silmy juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp11,39 miliar, surat berharga Rp8,69 miliar, serta kas dan setara kas sebesar Rp31,00 miliar.
Namun, ia juga memiliki kewajiban utang sekitar Rp8,99 miliar sehingga total kekayaannya tetap berada di angka Rp234,59 miliar.
OTT Imigrasi dan Barang Bukti yang Diamankan
Dalam rangkaian OTT yang dilakukan pada 2–3 Juni 2026, KPK mengamankan total 17 orang.
Dari jumlah tersebut, delapan merupakan penyelenggara negara dan PNS, sementara sembilan lainnya berasal dari unsur swasta.
Para pihak diamankan dari sejumlah wilayah, termasuk Jakarta, Bali, dan Jawa Barat.
Dalam operasi tersebut, KPK juga menyita berbagai barang bukti berupa tujuh mobil, 15 sepeda motor, 11 sepeda, valuta asing, hingga logam mulia emas.
KPK menyebut masih melakukan proses gelar perkara untuk menentukan status hukum seluruh pihak yang diamankan.
Hasil ekspose tersebut akan menjadi dasar penetapan tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan izin tinggal WNA ini.
Editor : Ali Mustofa