Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati pedoman media siber Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Dokumen Keimigrasian, Termasuk Wamen Imipas

Ali Mustofa • Kamis, 4 Juni 2026 | 11:12 WIB
Ilustrasi: Gedung KPK.
Ilustrasi: Gedung KPK.

RADAR KUDUS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian.

Penetapan ini dilakukan pada Kamis (4/6/2026) sebagai kelanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang sebelumnya digelar pada Rabu (3/6/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti dari 18 orang yang sebelumnya diamankan dalam operasi tersebut.

Salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari 18 orang yang diamankan dari peristiwa tangkap tangan,” ujar Budi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Para tersangka, termasuk Silmy Karim, akan menjalani penahanan untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

KPK juga telah merilis daftar delapan nama yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Adapun kedelapan tersangka tersebut yakni:

  1. Wamen Imipas 2025–2026 sekaligus Dirjen Imipas 2023–2024 Silmy Karim (SK)
  2. Plt Dirjen Imigrasi 2024–2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
  3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
  4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)
  5. Kasubdit Ditjen Imigrasi Bagus Bramantyo (BGS)
  6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024–2025 serta Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat 2025–2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
  7. Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP)
  8. Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah (GST)

Budi menegaskan bahwa seluruh tersangka langsung ditahan untuk 20 hari pertama sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Hingga saat ini, KPK belum membeberkan secara detail konstruksi perkara yang menjerat para tersangka tersebut.

Lembaga antirasuah itu menyatakan akan menyampaikan penjelasan lengkap melalui konferensi pers resmi dalam waktu dekat.

Editor : Ali Mustofa
#dokumen keimigrasian #operasi tangkap tangan #Kok #tersangka #dugaan pemerasan