RADAR KUDUS - Di tengah euforia menyambut pencairan dana segar pertengahan tahun, pemerintah secara resmi menerbitkan rambu-rambu penguncian anggaran.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, terdapat dua kategori Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri yang secara regulasi dinyatakan tidak berhak menerima kucuran gaji ke-13 pada tahun ini.
Baca Juga: CEK, Besaran Gaji ke-13 PNS 2026 yang Cair Bulan Ini
Langkah pengecualian ini diambil demi menegakkan prinsip efisiensi anggaran negara. Pemerintah menilai pemetaan dan pengaturan daftar penerima harus dilakukan secara cermat agar dana yang bersumber dari APBN maupun APBD bergerak tepat sasaran dan akuntabel.
Dua Kondisi Penyebab Hak Gaji Ke-13 Gugur
Mengutip data resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Keuangan RI, pembatasan ketat ini tertuang secara eksplisit dalam Pasal 8 PP Nomor 9 Tahun 2026. Hak kepegawaian atas gaji ke-13 dipastikan hangus apabila aparatur negara berada dalam dua kondisi berikut:
-
Sedang Cuti di Luar Tanggungan Negara: Pegawai yang tengah mengambil masa jeda dinas di luar tanggungan negara—atau sebutan administrasi lain yang sejenis—tidak masuk dalam alokasi daftar bayar.
-
Ditugaskan di Luar Instansi Pemerintah: Pegawai yang sedang mengemban tugas khusus di lembaga eksternal, baik di dalam negeri maupun luar negeri, di mana komponen upah atau gajinya dibayarkan secara penuh oleh instansi tempat penugasan baru tersebut.
Melalui klausul ini, negara menegaskan tidak akan ada sistem pengupahan ganda (double funding). Aparatur negara yang sedang dikaryakan di luar struktur pemerintahan dan telah mendapatkan kompensasi dari tempat penugasan barunya, otomatis dicoret dari daftar penerima gaji ke-13 yang disalurkan oleh instansi induk.
Jutaan Pegawai Tetap Terima Hak Secara Penuh
Meski memberlakukan seleksi ketat melalui dua poin pengecualian tersebut, ruang lingkup penerima stimulus fiskal ini dipastikan tetap menyasar jutaan abdi negara di seluruh penjuru Indonesia.
Pemerintah menargetkan penyaluran rampung secara bertahap mulai Juni 2026 guna mengantisipasi lonjakan beban biaya pendidikan anak menyambut tahun ajaran baru.
Baca Juga: Gaji ke-13 Cair Besok, Ini Besaran yang Diterima PNS dan PPPK
Daftar Lengkap Kelompok yang Berhak Menerima Gaji Ke-13:
-
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
-
Prajurit TNI dan Anggota Kepolisian RI (Polri)
-
Pejabat Negara
-
Pensiunan dan Penerima Pensiun
-
Pegawai non-ASN pada instansi pemerintah tertentu yang memenuhi kriteria khusus
Mengenai besaran dana yang mendarat di rekening, komponen bagi pegawai aktif diformulasikan dari akumulasi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan berbasis capaian kinerja (tukin/TPP). Sementara untuk kelompok pensiunan, nominalnya dihitung linier dengan mengacu pada lembar penghasilan bulanan terakhir yang mereka terima pada Mei 2026. (*)
Editor : Zakaria