Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Ini Dua Kategori ASN, TNI, dan Polri Dipastikan Gagal Terima Gaji ke-13

Zakaria • Senin, 1 Juni 2026 | 16:58 WIB
Ilustrasi uang
Ilustrasi uang

RADAR KUDUS - Di tengah euforia menyambut pencairan dana segar pertengahan tahun, pemerintah secara resmi menerbitkan rambu-rambu penguncian anggaran.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, terdapat dua kategori Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri yang secara regulasi dinyatakan tidak berhak menerima kucuran gaji ke-13 pada tahun ini.

Baca Juga: CEK, Besaran Gaji ke-13 PNS 2026 yang Cair Bulan Ini

Langkah pengecualian ini diambil demi menegakkan prinsip efisiensi anggaran negara. Pemerintah menilai pemetaan dan pengaturan daftar penerima harus dilakukan secara cermat agar dana yang bersumber dari APBN maupun APBD bergerak tepat sasaran dan akuntabel.

Dua Kondisi Penyebab Hak Gaji Ke-13 Gugur

Mengutip data resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Keuangan RI, pembatasan ketat ini tertuang secara eksplisit dalam Pasal 8 PP Nomor 9 Tahun 2026. Hak kepegawaian atas gaji ke-13 dipastikan hangus apabila aparatur negara berada dalam dua kondisi berikut:

Melalui klausul ini, negara menegaskan tidak akan ada sistem pengupahan ganda (double funding). Aparatur negara yang sedang dikaryakan di luar struktur pemerintahan dan telah mendapatkan kompensasi dari tempat penugasan barunya, otomatis dicoret dari daftar penerima gaji ke-13 yang disalurkan oleh instansi induk.

Jutaan Pegawai Tetap Terima Hak Secara Penuh

Meski memberlakukan seleksi ketat melalui dua poin pengecualian tersebut, ruang lingkup penerima stimulus fiskal ini dipastikan tetap menyasar jutaan abdi negara di seluruh penjuru Indonesia.

Pemerintah menargetkan penyaluran rampung secara bertahap mulai Juni 2026 guna mengantisipasi lonjakan beban biaya pendidikan anak menyambut tahun ajaran baru.

Baca Juga: Gaji ke-13 Cair Besok, Ini Besaran yang Diterima PNS dan PPPK

Daftar Lengkap Kelompok yang Berhak Menerima Gaji Ke-13:

Mengenai besaran dana yang mendarat di rekening, komponen bagi pegawai aktif diformulasikan dari akumulasi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan berbasis capaian kinerja (tukin/TPP). Sementara untuk kelompok pensiunan, nominalnya dihitung linier dengan mengacu pada lembar penghasilan bulanan terakhir yang mereka terima pada Mei 2026. (*)

Editor : Zakaria
#gaji 13 pns #kapan gaji 13 cair #Gaji ke 13 #Gaji Pensiunan #tunjangan pns