Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Berlaku Mulai 1 Juli 2026, Registrasi Kartu Nomor HP Baru Wajib Rekam Wajah

Anita Fitriani • Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:15 WIB
Registrasi Kartu Nomor HP baru wajib face recognition (Foto: IStock)
Registrasi Kartu Nomor HP baru wajib face recognition (Foto: IStock)

 

 

 

RADAR KUDUS — Pemerintah Indonesia lewat Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengeluarkan kebijakan baru yang mengharuskan semua pendaftaran kartu SIM untuk pelanggan baru menggunakan teknologi biometrik dengan pengenalan wajah atau face recognition. 

Kebijakan ini akan sepenuhnya berlaku mulai tanggal 1 Juli 2026.

Mulai 1 Januari 2026, pemerintah telah menerapkan sistem campuran, memberikan pilihan bagi calon pelanggan baru untuk menggunakan NIK seperti yang telah dilakukan sebelumnya atau langsung melakukan verifikasi biometrik wajah.

Namun, fase percobaan yang bersifat sukarela ini akan segera berakhir dan mulai 1 Juli 2026, seluruh pendaftaran harus dilakukan dengan biometrik tanpa pilihan NIK manual.

Baca Juga: Komdigi Dorong Kehadiran Kantor Platform Digital di Indonesia

Kementerian Komdigi menyatakan bahwa aturan ini hanya berlaku untuk pelanggan baru, sementara pelanggan yang sudah terdaftar tidak perlu melakukan pendaftaran ulang.

Pendaftaran yang baru mengharuskan calon pengguna untuk melakukan pemindaian wajah di lokasi penjualan kartu perdana atau melalui aplikasi resmi dari operator telekomunikasi.

Kartu perdana yang dijual wajib dalam keadaan non-aktif dan hanya bisa diaktifkan setelah pemindaian biometrik wajah berhasil.

Sistem ini diciptakan untuk menutup celah kebocoran data dan menghindari penyalahgunaan nomor telepon untuk aktivitas ilegal seperti penipuan, terorisme, dan kejahatan siber lainnya.

Baca Juga: Meta Luncurkan Layanan Berbayar untuk Instagram, WhatsApp dan Facebook, Pengguna Bisa Akses Fitur Eksklusif

Selain keharusan pemindaian wajah, pemerintah juga menetapkan batas maksimum tiga nomor telepon untuk setiap NIK.

Aturan ini bertujuan untuk memberikan kontrol penuh kepada masyarakat atas semua nomor ponsel yang terdaftar dengan identitas mereka dan mencegah penyalahgunaan satu identitas untuk banyak nomor.

Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) memastikan bahwa seluruh operator telekomunikasi telah siap untuk menerapkan sistem pendaftaran biometrik ini.

Penerapan teknologi pengenalan wajah dalam pendaftaran kartu SIM merupakan bagian dari Rencana Induk Pemangku Kepentingan (RPM) yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk memperkuat perlindungan data kependudukan dalam sektor telekomunikasi.

Baca Juga: Fase Nafar Awal 2026: Ratusan Ribu Jemaah Haji Mulai Tinggalkan Mina Menuju ke Makkah

Teknologi ini memakai sistem verifikasi biometrik yang lebih tepat dibandingkan metode input data manual yang rentan terhadap kesalahan manusia atau pemalsuan identitas.

Proses pemindaian wajah akan terhubung langsung ke database kependudukan nasional untuk memastikan kesesuaian data.

Warga yang berencana membeli kartu perdana baru setelah 1 Juli 2026 perlu mempersiapkan diri untuk proses pendaftaran yang lebih ketat dengan membawa dokumen identitas asli dan memastikan wajah mereka dapat terekam dengan jelas oleh kamera.

Baca Juga: Viral! Bahlil Lahadalia Dipuji Lewat Lagu "MBG Mas Bahlil Ganteng", Golkar: Ini Kreativitas

Pemerintah juga meminta operator telekomunikasi untuk memberikan penjelasan yang cukup kepada konsumen tentang prosedur baru ini dan menyediakan fasilitas yang memudahkan proses pemindaian wajah di setiap lokasi penjualan.

Melalui diberlakukannya kebijakan ini, diharapkan Indonesia dapat memperkuat keamanan sistem telekomunikasi nasional dan mengurangi masalah kejahatan yang memanfaatkan nomor telepon yang tidak teridentifikasi.

Editor : Anita Fitriani
#Face Recognition #kartu sim #kartu nomor #nomor hp #komdigi