RADAR KUDUS — Seluruh jemaah haji Indonesia untuk musim haji 1447 H/2026 M diingatkan secara resmi untuk melontar jumrah pada waktu yang aman, yaitu setelah shalat Maghrib atau setelah Maghrib.
Peringatan ini berasal dari Kementerian Haji dan Umrah RI dengan dukungan Kementerian Haji Arab Saudi untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan jamaah di tengah cuaca panas ekstrem yang mencapai 47 derajat Celsius di Makkah dan sekitarnya.
Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Indonesia mengeluarkan kebijakan yang tegas melarang jamaah haji Indonesia melempar jumrah di Jamarat Mina antara pukul 10.00 hingga 14.00 atau hingga pukul 16. 00 Waktu Arab Saudi (WAS).
Larangan ini diberlakukan khususnya karena musim haji 2026 bertepatan dengan musim panas, yang membuat suhu di Makkah mendekati 47 derajat Celsius, berpotensi berisiko bagi kesehatan jamaah, terutama mereka yang sudah lanjut usia atau memiliki masalah kesehatan tertentu.
Baca Juga: Cuaca Ekstrem, Jemaah Haji Indonesia Dilarang Lempar Jumrah Siang Hari
Ia menyarankan agar jemaah melempar jumrah setelah Maghrib, sesuai dengan arahan sah dari Kementerian Haji Arab Saudi dan Kementerian Haji dan Umrah RI.
Peringatan ini adalah langkah pencegahan untuk menghindari risiko heatstroke, dehidrasi, dan masalah kesehatan lainnya akibat terpapar sinar matahari yang langsung pada jam-jam terpanas di siang hari.
Kebijakan ini juga meminta agar jamaah melontar jumrah secara kelompok, bukan secara individu.
Setiap jamaah haji tidak diperkenankan bergerak sendiri-sendiri di Arafah, Muzdalifah, dan Mina demi menjaga keamanan dan keselamatan.
Baca Juga: Hak Ibadah Jemaah yang Wafat Dipenuhi, Pemerintah Siapkan Badal Haji
Proses pelemparan jumrah harus dilakukan sesuai dengan jadwal resmi yang ditentukan oleh syarikah masing-masing serta markaz layanan dengan sepengetahuan Kementerian Haji dan Umrah RI.
Jemaah yang menginap di tenda Mina diutamakan untuk melempar jumrah di lantai tiga Jamarat.
Semua jemaah yang berada di Mina diarahkan untuk memulai pergerakan melalui Terowongan Muaisim dan diprioritaskan melempar jumrah di lantai tiga Jamarat sesuai dengan jalur yang telah ditetapkan oleh PPIH Arab Saudi.
Baca Juga: Atas Arahan Prabowo, Andre Rosiade Salurkan 122 Ekor Sapi untuk Warga Sumbar
Kementerian Haji dan Umrah RI menyatakan bahwa seluruh peringatan dan larangan ini adalah hal yang penting yang harus diperhatikan dan dijadikan panduan oleh semua jamaah dan petugas haji Indonesia.
Jemaah diharapkan untuk tetap berada di tenda pada jam-jam yang dilarang dan mematuhi peraturan yang berlaku demi keselamatan bersama.
PPIH Arab Saudi akan melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan arahan ini di lapangan.
Pelaksanaan haji tahun 2026 ini memerlukan disiplin tinggi dari semua jamaah dalam mengikuti jadwal dan peraturan yang telah ditetapkan.
Dengan mengikuti anjuran untuk melempar jumrah setelah Maghrib serta menghindari jam-jam panas ekstrem, diharapkan seluruh jemaah haji Indonesia dapat melaksanakan rukun haji ini dengan aman, lancar, dan mendapatkan haji yang mabrur. (*)
Editor : Anita Fitriani