RADAR KUDUS — Polda Metro Jaya menetapkan seorang selebgram dari Brunei Darussalam berinisial MIA sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan berat yang menyebabkan meninggalnya seorang WNA lain di Blok M, Jakarta Selatan.
Pelaku dengan nama Woodyrman, ditangkap pada dini hari Senin, 25 Mei 2026, di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, setelah rekaman kekerasannya menyebar luas di media sosial.
Korban, yang berinisial MHF (30 tahun), menderita luka parah di bagian belakang kepalanya akibat pukulan dengan botol kaca pada Rabu dini hari, 6 Mei 2026, sekitar pukul 03.30 WIB.
Korban sempat mendapatkan perawatan intensif di ruang ICU RS Pusat Pertamina dalam keadaan koma, namun sayangnya tidak bisa diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia pada 16 Mei 2026, seminggu setelah insiden tersebut.
Baca Juga: Kondisi Sudah Sehat, Jokowi Siap Keliling Indonesia
Pelaku yang memiliki nama MIA, berusia 33 tahun, adalah seorang influencer terkenal dengan akun media sosial @Woodyrman.
Kepala Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengonfirmasi bahwa tersangka adalah Woodyrman, yang diidentifikasi warganet sebagai pelaku dalam perkelahian yang berujung maut ini.
Woodyrman asli bernama Mohammad Irman Ali dan terlibat sebagai supporting partner dalam Byon Combat Showbiz.
Kronologi kejadian bermula dari pertikaian verbal dan saling dorong antara pelaku dan korban di depan Restu Sport, Blok M Hub, Melawai, Kebayoran Baru.
Baca Juga: Hak Ibadah Jemaah yang Wafat Dipenuhi, Pemerintah Siapkan Badal Haji
Pada saat itu, pelaku terlihat membawa goodie bag yang berisi botol kaca. Ketika terjadinya pemukulan pada kepala korban, botol kaca tersebut juga mengenai kepala korban dan membuatnya terjatuh di trotoar.
Pelaku menyatakan dia berada dalam pengaruh alkohol saat kejadian tersebut.
Korban tidak meninggal di tempat kejadian. Ia dibawa ke RSPP Jakarta Selatan untuk mendapatkan perawatan intensif. Namun, kondisinya semakin memburuk hingga ia mengalami koma. Pada 16 Mei 2026, korban dinyatakan meninggal dunia.
Baca Juga: Acara Pernikahan di Bekasi Berantakan Diduga karena Ditipu Wedding Organizer
Tim kepolisian berhasil menangkap tersangka pada hari Senin, 25 Mei 2026, di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Kanit 1 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Dimitri Mahendra, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian sudah mengidentifikasi pelaku sejak awal penyelidikan berlangsung.
Video penganiayaan yang terekam CCTV baru menjadi viral di media sosial pada Senin, 25 Mei 2026, melalui akun Instagram @viraljakartaselatan, meskipun kejadian tersebut sebenarnya sudah terjadi pada 6 Mei lalu.
Keduanya, baik pelaku maupun korban, adalah warga negara Brunei Darussalam. Kematian MHF terjadi setelah ia mengalami luka berat akibat penganiayaan tersebut.
Baca Juga: Waspada Karhutla: BMKG Peringatkan Musim Kemarau Panjang
Dalam rekaman video yang beredar di media sosial, korban yang mengenakan kaos dan celana pendek terlihat terjatuh di jalan, kemudian dipukuli oleh seorang pria.
Atas tindakannya, tersangka Woodyrman dihadapkan pada Pasal 466 ayat (3) dan/atau Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sehubungan dengan penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Polda Metro Jaya telah menetapkan Woodyrman sebagai tersangka dan menahannya untuk penyelidikan lebih lanjut berkenaan dengan kasus ini.
Kasus ini memicu kegemparan di media sosial setelah video penganiayaan yang sangat brutal tersebut menjadi viral. Banyak pengguna internet aktif menulis nama selebgram Woodyrman di kolom komentar dan mengidentifikasi pelaku sebagai mitra pendukung Byon Combat Showbiz. (*)
Editor : Anita Fitriani