Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Ini Rincian Nominal Gaji Ke-13 yang Diterima PPPK hingga Eselon

Zakaria • Senin, 25 Mei 2026 | 17:40 WIB
Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS

RADAR KUDUS - Kepastian pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026 mulai menemui titik terang. Pemerintah diproyeksikan akan mencairkan tambahan penghasilan yang paling dinantikan para abdi negara ini pada awal Juni 2026, bertepatan dengan momentum menjelang tahun ajaran baru sekolah saat kebutuhan akomodasi pendidikan meningkat tajam.

Kebijakan ini dipastikan tetap menyasar seluruh elemen aparatur negara, mulai dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hingga kelompok pensiunan.

Baca Juga: Ini Besaran & Penerima Gaji ke-13 ASN

Regulasi pembiayaan ini diperkirakan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026.

Meski lini masa pencairan sudah terproyeksi, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi bahwa pemerintah saat ini masih mematangkan skema finalnya. Proses penetapan jadwal resmi dan mekanisme pembayaran sejauh ini masih berada dalam tahap pembahasan intensif di tingkat pusat.

Skema Komponen Penghasilan dan Ketentuan Khusus Pegawai

Besaran nilai gaji ke-13 yang diterima oleh setiap ASN dipastikan tidak seragam, melainkan bersifat fluktuatif karena dipengaruhi oleh faktor golongan, jabatan, serta status kepegawaian. Secara umum, struktur komponen penyusun gaji ke-13 meliputi:

Adapun untuk instrumen tambahan penghasilan seperti tunjangan kinerja (tukin), nominalnya akan berbeda di setiap instansi karena wajib menyesuaikan dengan arah kebijakan pemerintah serta kondisi kapasitas fiskal negara.

Pemerintah juga menerapkan aturan khusus yang ketat bagi beberapa kategori status kepegawaian tertentu:

Baca Juga: Gaji Ke-13 ASN Cair Minggu Depan, Cek Nominalnya

Daftar Batas Maksimal Nominal Gaji Ke-13 Non-ASN

Melalui lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah turut mematok batas pagu maksimal gaji ke-13 yang dialokasikan bagi pimpinan, anggota, hingga staf non-ASN yang mengabdi di lembaga nonstruktural, instansi pemerintah, serta perguruan tinggi negeri baru. Berikut rincian lengkapnya:

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural

2. Pegawai Non-ASN di Lembaga Nonstruktural (Setara Eselon)

3. Pegawai Non-ASN di Instansi Pemerintah dan Perguruan Tinggi (Berdasarkan Pendidikan & Masa Kerja)

Editor : Zakaria
#golongan PNS #pppk #Gaji ke 13 #gaji pns #tunjangan pns