Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Ini Besaran & Penerima Gaji ke-13 ASN

Zakaria • Senin, 25 Mei 2026 | 17:36 WIB
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

RADAR KUDUS - Kabar gembira bagi para abdi negara di seluruh Indonesia. Pemerintah memastikan pencairan anggaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mulai digulontorkan paling cepat pada Juni 2026 mendatang.

Pemberian kompensasi tambahan ini dirancang sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi para pegawai kepada bangsa, sekaligus strategi pemerintah untuk mendongkrak daya beli masyarakat demi memicu pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Juga: Gaji Ke-13 ASN Cair Minggu Depan, Cek Nominalnya

Kepastian lini masa ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang telah resmi ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026 lalu.

"Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2026," bunyi kutipan Pasal 15 Ayat 1 dalam beleid tersebut, Senin (24/5).

Kendati demikian, dalam Pasal 15 Ayat 2 dijelaskan bahwa apabila terdapat kendala teknis yang membuat dana belum bisa disalurkan pada bulan tersebut, maka pembayaran gaji ke-13 dapat diselesaikan setelah bulan Juni 2026.

Daftar Lengkap Penerima Gaji Ke-13

Berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 Ayat 1 aturan tersebut, subjek penerima fasilitas gaji ke-13 tahun ini mencakup aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan. Adapun kategori aparatur negara yang dimaksud meliputi:

Menariknya, merujuk pada Pasal 3 Ayat 4, kategori pejabat negara yang berhak menerima kompensasi ini sangat luas, mulai dari pucuk pimpinan tertinggi hingga kepala daerah, di antaranya:

Baca Juga: Cari 2 Juni, Ini Ketentuan Gaji ke-13 Pensiunan ASN

Skema dan Komponen Pendanaan Anggaran

Besaran nilai gaji ke-13 didasarkan pada akumulasi gaji pokok yang ditambah dengan sejumlah instrumen tunjangan melekat. Merujuk pada Pasal 9, komponen tersebut dibagi menjadi dua skema pembiayaan:

1. Sumber Anggaran APBN (PNS, PPPK, TNI, Polri, Pejabat Negara, hingga Pegawai LPP):

2. Sumber Anggaran APBD (PNS dan PPPK Daerah):

Editor : Zakaria
#golongan PNS #Gaji ke 13 #gaji pns #Gaji Pensiunan #tunjangan pns