Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Segini Besaran Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026, Cair Juni

Zakaria • Senin, 25 Mei 2026 | 08:45 WIB
Ilustrasi PNS yang bahagia karena kenaikan gaji
Ilustrasi PNS yang bahagia karena kenaikan gaji

RADAR KUDUS - Topik mengenai penyaluran Gaji ke-13 bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2026 kian menyedot perhatian publik menjelang pertengahan tahun. Berbagai platform digital mencatat adanya lonjakan signifikan dalam volume pencarian informasi terkait kepastian tanggal transfer dana stimulan tersebut.

Bagi kalangan purnatugas, tambahan penghasilan ini dinilai sangat krusial. Pasalnya, momentum pencairan dana tersebut bertepatan dengan persiapan tahun ajaran baru sekolah, sehingga kerap dialokasikan untuk membiayai kebutuhan pendidikan anak maupun cucu, pemenuhan kebutuhan dapur, hingga instrumen tabungan keluarga.

Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS 2026 Naik, Segini Nominalnya

Aspek Hukum dan Estimasi Jadwal Pencairan

Pemerintah sendiri telah menerbitkan payung hukum resmi terkait kebijakan fiskal ini melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Berdasarkan beleid tersebut, eksekusi pembayaran dana tunjangan akan dimulai paling cepat pada bulan depan.

Bunyi Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 9 Tahun 2026: "Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026."

Meski otoritas keuangan belum merilis kalender pencairan secara spesifik hingga tanggal tertentu, regulasi ini memastikan bahwa proses distribusi dana kepada para pensiunan PNS dan penerima hak pensiun lainnya tidak akan keluar dari koridor waktu yang telah ditetapkan.

Formulasi Penghitungan Nominal Gaji ke-13

Terkait dengan besaran dana yang akan masuk ke rekening, Pasal 11 PP Nomor 9 Tahun 2026 mengamanatkan bahwa nominal Gaji ke-13 bagi purnatugas bersifat linier atau setara dengan satu kali upah pensiun bulanan yang biasa diterima.

Dengan kata lain, jumlah dana tunjangan ini akan merefleksikan angka pensiun pokok dari masing-masing strata kepangkatan. Adapun standardisasi nominal dasarnya masih mengacu pada ketentuan lampiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Baca Juga: Resmi? Gaji Ke-13 Pensiunan PNS Mulai Dicairkan, Tanpa Potongan

Proyeksi Besaran Gaji ke-13 Pensiunan PNS Per Golongan

Berdasarkan integrasi regulasi di atas, berikut adalah estimasi rincian nominal Gaji ke-13 yang akan diterima para pensiunan PNS mengacu pada struktur golongan masing-masing:

Golongan I

Golongan IA: Rp1.748.100 – Rp1.962.200

Golongan IB: Rp1.748.100 – Rp2.077.300

Golongan IC: Rp1.748.100 – Rp2.165.200

Golongan ID: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Golongan II

Golongan IIA: Rp1.748.100 – Rp2.833.900

Golongan IIB: Rp1.748.100 – Rp2.953.800

Golongan IIC: Rp1.748.100 – Rp3.078.700

Golongan IID: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

Golongan III

Golongan IIIA: Rp1.748.100 – Rp3.558.600

Golongan IIIB: Rp1.748.100 – Rp3.709.200

Golongan IIIC: Rp1.748.100 – Rp3.866.100

Golongan IIID: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

Golongan IV

Golongan IVA: Rp1.748.100 – Rp4.200.000

Golongan IVB: Rp1.748.100 – Rp4.377.800

Golongan IVC: Rp1.748.100 – Rp4.562.900

Golongan IVD: Rp1.748.100 – Rp4.755.900

Golongan IVE: Rp1.748.096 – Rp4.957.100

Kepastian mengenai pencairan ini membawa angin segar bagi ketahanan finansial rumah tangga para pensiunan. Dengan adanya proyeksi angka per golongan tersebut, para penerima manfaat kini sudah dapat menyusun rencana anggaran belanja keluarga untuk periode pertengahan tahun secara lebih terukur. (*)

Editor : Zakaria
#pensiunan #Gaji ke 13 #gaji pns #Gaji Pensiunan #tunjangan pns