RADAR KUDUS - Topik mengenai penyaluran Gaji ke-13 bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2026 kian menyedot perhatian publik menjelang pertengahan tahun. Berbagai platform digital mencatat adanya lonjakan signifikan dalam volume pencarian informasi terkait kepastian tanggal transfer dana stimulan tersebut.
Bagi kalangan purnatugas, tambahan penghasilan ini dinilai sangat krusial. Pasalnya, momentum pencairan dana tersebut bertepatan dengan persiapan tahun ajaran baru sekolah, sehingga kerap dialokasikan untuk membiayai kebutuhan pendidikan anak maupun cucu, pemenuhan kebutuhan dapur, hingga instrumen tabungan keluarga.
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS 2026 Naik, Segini Nominalnya
Aspek Hukum dan Estimasi Jadwal Pencairan
Pemerintah sendiri telah menerbitkan payung hukum resmi terkait kebijakan fiskal ini melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Berdasarkan beleid tersebut, eksekusi pembayaran dana tunjangan akan dimulai paling cepat pada bulan depan.
Bunyi Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 9 Tahun 2026: "Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026."
Meski otoritas keuangan belum merilis kalender pencairan secara spesifik hingga tanggal tertentu, regulasi ini memastikan bahwa proses distribusi dana kepada para pensiunan PNS dan penerima hak pensiun lainnya tidak akan keluar dari koridor waktu yang telah ditetapkan.
Formulasi Penghitungan Nominal Gaji ke-13
Terkait dengan besaran dana yang akan masuk ke rekening, Pasal 11 PP Nomor 9 Tahun 2026 mengamanatkan bahwa nominal Gaji ke-13 bagi purnatugas bersifat linier atau setara dengan satu kali upah pensiun bulanan yang biasa diterima.
Dengan kata lain, jumlah dana tunjangan ini akan merefleksikan angka pensiun pokok dari masing-masing strata kepangkatan. Adapun standardisasi nominal dasarnya masih mengacu pada ketentuan lampiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Baca Juga: Resmi? Gaji Ke-13 Pensiunan PNS Mulai Dicairkan, Tanpa Potongan
Proyeksi Besaran Gaji ke-13 Pensiunan PNS Per Golongan
Berdasarkan integrasi regulasi di atas, berikut adalah estimasi rincian nominal Gaji ke-13 yang akan diterima para pensiunan PNS mengacu pada struktur golongan masing-masing:
Golongan I
Golongan IA: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
Golongan IB: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
Golongan IC: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
Golongan ID: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II
Golongan IIA: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
Golongan IIB: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
Golongan IIC: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
Golongan IID: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III
Golongan IIIA: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
Golongan IIIB: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
Golongan IIIC: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
Golongan IIID: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV
Golongan IVA: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
Golongan IVB: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
Golongan IVC: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
Golongan IVD: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
Golongan IVE: Rp1.748.096 – Rp4.957.100
Kepastian mengenai pencairan ini membawa angin segar bagi ketahanan finansial rumah tangga para pensiunan. Dengan adanya proyeksi angka per golongan tersebut, para penerima manfaat kini sudah dapat menyusun rencana anggaran belanja keluarga untuk periode pertengahan tahun secara lebih terukur. (*)
Editor : Zakaria