Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Komdigi Sapu Bersih Situs Judi Online, Total Capai 3,4 Juta Diblokir

Anita Fitriani • Selasa, 19 Mei 2026 | 23:05 WIB
Komdigi blokir 3,4 Juta situs judol
Komdigi blokir 3,4 Juta situs judol

 

 

 

RADAR KUDUS — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) lagi-lagi mengambil langkah tegas untuk menghentikan judi daring dengan memblokir akses ke sebanyak 3.452.000 situs dari tanggal 20 Oktober 2024 hingga 16 Mei 2026.

Informasi tersebut disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam rapat dengan Komisi I DPR RI pada hari Senin, 18 Mei 2026, sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mengurangi penyebaran konten serta jaringan judi dalam ruang digital.

Pemblokiran ini merupakan salah satu langkah utama yang diambil oleh Komdigi untuk menghentikan jalur akses yang selama ini digunakan oleh para pelaku judi daring untuk menjangkau warga.

Dari total tersebut, pemerintah menekankan bahwa tindakan ini tidak hanya terfokus pada penutupan situs, tetapi juga diarahkan untuk memutus aliran dana yang mendukung kegiatan ilegal tersebut.

Baca Juga: Komdigi Blokir 3 Ribu Nomor Scam yang Menyamar Jadi Pejabat

Dalam penjelasannya, Meutya Hafid menjelaskan bahwa pemerintah juga telah mengajukan pemblokiran rekening bank yang berhubungan dengan judi daring kepada OJK.

Tindakan ini diambil untuk mempersempit langkah para pelaku, karena upaya pemberantasan judi dianggap tidak cukup hanya dengan menutup situs, tetapi juga perlu menargetkan aliran keuangan yang mendukung aktivitas tersebut.

Komdigi percaya bahwa pemutusan akses dalam skala besar ini merupakan bagian dari strategi berkelanjutan untuk menekan ekosistem judi daring di Indonesia.

Baca Juga: Era Baru Futsal Indonesia: Federasi Futsal Indonesia Berubah Menjadi Asosiasi Futsal Indonesia (AFI)

Pemerintah berusaha memastikan bahwa ruang digital tidak lagi dengan mudah dimanfaatkan untuk menyebarkan layanan ilegal yang merugikan masyarakat dan menimbulkan dampak sosial yang luas.

Selain tindakan teknis, pemerintah juga memberi perhatian pada pencegahan agar masyarakat tidak semakin rentan terhadap judi daring.

Saat ini, fokus utama tetap pada pemblokiran situs, penelusuran rekening terkait, dan peningkatan pengawasan terhadap jaringan yang aktif menyebarkan layanan judi daring melalui internet.

Komdigi menegaskan bahwa pemberantasan judi daring tetap menjadi agenda penting dan akan terus dilanjutkan.

Pemerintah berharap upaya ini dapat mempersempit ruang gerak para pelaku sekaligus mengurangi dampak buruk judi daring di tengah masyarakat. (*) 

Editor : Anita Fitriani
#situs judol #Meutya Hafid #Kementerian Komunikasi dan Digital #Blokir #komdigi