RADAR KUDUS - Memasuki pertengahan tahun, perbincangan mengenai pencairan gaji ke-13 kembali menjadi sorotan hangat bagi jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN). Di tengah antusiasme tersebut, kelompok pensiunan menjadi salah satu pihak yang paling aktif mencari informasi terkait nominal tunjangan yang akan mereka terima, serta kepastian ada tidaknya kenaikan dibanding periode sebelumnya.
Pemerintah sendiri telah memastikan bahwa kelompok pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan tetap masuk dalam daftar penerima manfaat anggaran tahunan ini.
Baca Juga: Gaji PNS 2026 Diprediksi Naik 10 Persen? Ini Penjelasannya
Langkah fiskal tersebut diambil sebagai bentuk penghargaan nyata atas dedikasi dan pengabdian panjang para abdi negara kepada bangsa selama masa aktifnya. Payung hukum jaminan ini tertuang langsung dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.
Berikut adalah ulasan mendalam mengenai struktur komponen, jadwal pembayaran resmi, hingga perincian estimasi nominal gaji ke-13 bagi para pensiunan PNS pada tahun 2026.
Komponen Penyusun Gaji Ke-13 Kategori Pensiunan
Berdasarkan Pasal 9 ayat 1 dan 2, Pasal 10 ayat 1 dan 2 dalam PP Nomor 9 Tahun 2026, serta diselaraskan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, total nominal gaji ke-13 yang ditransfer ke rekening para pensiunan tidak menggunakan satu angka tunggal. Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari beberapa komponen keuangan yang melekat pada pangkat, jabatan, atau kelas jabatan terakhir mereka, yang meliputi:
-
Pensiun pokok (gaji dasar pensiun).
-
Tunjangan keluarga (istri/suami dan anak).
-
Tunjangan pangan (tunjangan beras).
-
Tambahan penghasilan resmi yang sah.
Baca Juga: Pencairan Gaji Pensiunan PNS 2026 Resmi Ada Kenaikan?
Jadwal Resmi Pencairan Anggaran di Lapangan
Mekanisme waktu penyaluran dana telah diatur secara rigid oleh pemerintah demi menjaga ketertiban administrasi keuangan negara. Berdasarkan petunjuk teknis pada Pasal 15 ayat 1 dan 2, kebijakan waktu bayar ditetapkan sebagai berikut:
-
Gaji ke-13 tahun 2026 dijadwalkan mengucur paling cepat pada bulan Juni 2026.
-
Jika terjadi kendala teknis atau penyesuaian proses birokrasi yang menyebabkan dana belum bisa dibayarkan pada bulan tersebut, pemerintah diperkenankan menyalurkannya setelah bulan Juni dengan tetap mengacu pada kesiapan kas negara.
Meluruskan Rumor Kenaikan Gaji Ke-13 Pensiunan 2026
Sempat beredar simpang siur di linimasa media sosial mengenai kabar adanya lonjakan drastis pada nilai transfer gaji ke-13 tahun ini. Namun, berdasarkan verifikasi data hukum, pemerintah ditegaskan belum mengeluarkan kebijakan baru terkait penambahan atau kenaikan persentase khusus untuk anggaran gaji ke-13 tahun 2026.
Besaran tunjangan tahun ini masih mengacu penuh pada skema regulasi berjalan yang ditetapkan sebelumnya. Untuk pensiun pokok, acuan normatif yang digunakan adalah PP Nomor 8 Tahun 2024 (yang mengatur penyesuaian pensiun pokok PNS serta janda/duda PNS dengan kenaikan 12 persen sejak awal tahun 2024 lalu). Artinya, nominal dasar yang dipakai sebagai acuan komponen masih setara dengan skema pembayaran di tahun lalu.
Daftar Lengkap Estimasi Besaran Gaji Pensiunan PNS Per Golongan
Merujuk pada ketetapan PP Nomor 8 Tahun 2024, berikut adalah rincian angka pensiun pokok yang menjadi basis utama penghitungan komponen gaji ke-13 yang akan diterima oleh para pensiunan per golongan:
Pensiunan Golongan I
Golongan Ia : Rp 1.748.096 sampai Rp 1.962.128
Golongan Ib : Rp 1.748.096 sampai Rp 2.077.264
Golongan Ic : Rp 1.748.096 sampai Rp 2.165.184
Golongan Id : Rp 1.748.096 sampai Rp 2.256.688
Pensiunan Golongan II
Golongan IIa : Rp 1.748.096 sampai Rp 2.833.824
Golongan IIb : Rp 1.748.096 sampai Rp 2.953.776
Golongan IIc : Rp 1.748.096 sampai Rp 3.078.656
Golongan IId : Rp 1.748.096 sampai Rp 3.208.800
Pensiunan Golongan III
Golongan IIIa : Rp 1.748.096 sampai Rp 3.558.576
Golongan IIIb : Rp 1.748.096 sampai Rp 3.709.104
Golongan IIIc : Rp 1.748.096 sampai Rp 3.866.016
Golongan IIId : Rp 1.748.096 sampai Rp 4.029.536
Pensiunan Golongan IV
Golongan IVa : Rp 1.748.096 sampai Rp 4.200.000
Golongan IVb : Rp 1.748.096 sampai Rp 4.377.744
Golongan IVc : Rp 1.748.096 sampai Rp 4.562.880
Golongan IVd : Rp 1.748.096 sampai Rp 4.755.856
Golongan IVe : Rp 1.748.096 sampai Rp 4.957.008 (*)
Editor : Zakaria