Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Cek Nominal Besaran Gaji ke-13 Pensiunan 2026

Zakaria • Selasa, 19 Mei 2026 | 13:15 WIB
Ilustrasi Uang
Ilustrasi Uang

RADAR KUDUS - Memasuki pertengahan tahun, perbincangan mengenai pencairan gaji ke-13 kembali menjadi sorotan hangat bagi jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN). Di tengah antusiasme tersebut, kelompok pensiunan menjadi salah satu pihak yang paling aktif mencari informasi terkait nominal tunjangan yang akan mereka terima, serta kepastian ada tidaknya kenaikan dibanding periode sebelumnya.

Pemerintah sendiri telah memastikan bahwa kelompok pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan tetap masuk dalam daftar penerima manfaat anggaran tahunan ini.

Baca Juga: Gaji PNS 2026 Diprediksi Naik 10 Persen? Ini Penjelasannya

Langkah fiskal tersebut diambil sebagai bentuk penghargaan nyata atas dedikasi dan pengabdian panjang para abdi negara kepada bangsa selama masa aktifnya. Payung hukum jaminan ini tertuang langsung dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.

Berikut adalah ulasan mendalam mengenai struktur komponen, jadwal pembayaran resmi, hingga perincian estimasi nominal gaji ke-13 bagi para pensiunan PNS pada tahun 2026.

Komponen Penyusun Gaji Ke-13 Kategori Pensiunan

Berdasarkan Pasal 9 ayat 1 dan 2, Pasal 10 ayat 1 dan 2 dalam PP Nomor 9 Tahun 2026, serta diselaraskan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, total nominal gaji ke-13 yang ditransfer ke rekening para pensiunan tidak menggunakan satu angka tunggal. Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari beberapa komponen keuangan yang melekat pada pangkat, jabatan, atau kelas jabatan terakhir mereka, yang meliputi:

Baca Juga: Pencairan Gaji Pensiunan PNS 2026 Resmi Ada Kenaikan?

Jadwal Resmi Pencairan Anggaran di Lapangan

Mekanisme waktu penyaluran dana telah diatur secara rigid oleh pemerintah demi menjaga ketertiban administrasi keuangan negara. Berdasarkan petunjuk teknis pada Pasal 15 ayat 1 dan 2, kebijakan waktu bayar ditetapkan sebagai berikut:

Meluruskan Rumor Kenaikan Gaji Ke-13 Pensiunan 2026

Sempat beredar simpang siur di linimasa media sosial mengenai kabar adanya lonjakan drastis pada nilai transfer gaji ke-13 tahun ini. Namun, berdasarkan verifikasi data hukum, pemerintah ditegaskan belum mengeluarkan kebijakan baru terkait penambahan atau kenaikan persentase khusus untuk anggaran gaji ke-13 tahun 2026.

Besaran tunjangan tahun ini masih mengacu penuh pada skema regulasi berjalan yang ditetapkan sebelumnya. Untuk pensiun pokok, acuan normatif yang digunakan adalah PP Nomor 8 Tahun 2024 (yang mengatur penyesuaian pensiun pokok PNS serta janda/duda PNS dengan kenaikan 12 persen sejak awal tahun 2024 lalu). Artinya, nominal dasar yang dipakai sebagai acuan komponen masih setara dengan skema pembayaran di tahun lalu.

Daftar Lengkap Estimasi Besaran Gaji Pensiunan PNS Per Golongan

Merujuk pada ketetapan PP Nomor 8 Tahun 2024, berikut adalah rincian angka pensiun pokok yang menjadi basis utama penghitungan komponen gaji ke-13 yang akan diterima oleh para pensiunan per golongan:

Pensiunan Golongan I

Golongan Ia : Rp 1.748.096 sampai Rp 1.962.128

Golongan Ib : Rp 1.748.096 sampai Rp 2.077.264

Golongan Ic : Rp 1.748.096 sampai Rp 2.165.184

Golongan Id : Rp 1.748.096 sampai Rp 2.256.688

Pensiunan Golongan II

Golongan IIa : Rp 1.748.096 sampai Rp 2.833.824

Golongan IIb : Rp 1.748.096 sampai Rp 2.953.776

Golongan IIc : Rp 1.748.096 sampai Rp 3.078.656

Golongan IId : Rp 1.748.096 sampai Rp 3.208.800

Pensiunan Golongan III

Golongan IIIa : Rp 1.748.096 sampai Rp 3.558.576

Golongan IIIb : Rp 1.748.096 sampai Rp 3.709.104

Golongan IIIc : Rp 1.748.096 sampai Rp 3.866.016

Golongan IIId : Rp 1.748.096 sampai Rp 4.029.536

Pensiunan Golongan IV

Golongan IVa : Rp 1.748.096 sampai Rp 4.200.000

Golongan IVb : Rp 1.748.096 sampai Rp 4.377.744

Golongan IVc : Rp 1.748.096 sampai Rp 4.562.880

Golongan IVd : Rp 1.748.096 sampai Rp 4.755.856

Golongan IVe : Rp 1.748.096 sampai Rp 4.957.008 (*)

Editor : Zakaria
#nominal gaji #golongan PNS #kenaikan gaji #gaji pns #Gaji Pensiunan