Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Sidang Tuntutan Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Digelar Hari Ini, Kasus Dugaan Pemerasan K3 Capai Rp6,5 Miliar

Ali Mustofa • Senin, 18 Mei 2026 | 11:25 WIB
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/4/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/4/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

RADAR KUDUS – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel, dijadwalkan menghadapi sidang pembacaan tuntutan dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta penerimaan gratifikasi pada Senin (18/5).

Agenda tersebut telah ditetapkan sejak Kamis (7/5) oleh Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana setelah proses pembuktian dinyatakan rampung. Persidangan akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Majelis hakim menyampaikan bahwa sidang akan kembali dibuka dengan agenda mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum terhadap terdakwa.

Dalam surat dakwaan, Noel diduga melakukan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 dengan total nilai mencapai Rp6,52 miliar.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tindakan tersebut dilakukan bersama 10 terdakwa lain.

Beberapa pihak yang turut disebut dalam perkara ini di antaranya Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, serta Miki Mahfud dan Temurila yang menjabat sebagai Direktur dan Komisaris PT Kreasi Edukasi Mandiri Indonesia.

Selain dugaan pemerasan, Noel juga didakwa menerima gratifikasi senilai sekitar Rp3,36 miliar dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker.

Atas dugaan perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor : Ali Mustofa
#Immanuel Ebenezer #pengadilan negeri #tipikor #jakarta #dugaan pemerasan