RADAR KUDUS - Pemerintah secara resmi memulai langkah besar dalam penguatan ekonomi arus bawah melalui rekrutmen masif manajer Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Sebanyak 30.000 formasi disediakan dalam seleksi tahap pertama ini untuk mengisi posisi strategis di berbagai desa dan kelurahan di seluruh penjuru Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Pangan sekaligus Ketua Satuan Tugas Pembentukan Kopdes Merah Putih, Zulkifli Hasan, menegaskan bahwa proyeksi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat ketahanan pangan dan ekonomi desa.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Gaji ke-13 ASN Cair Juni dan Bansos ke 3,2 Juta Penerima?
Dalam keterangan resminya di Jakarta, Zulkifli menjamin bahwa seluruh proses seleksi akan dijalankan melalui prinsip transparansi dan akuntabilitas tinggi tanpa dipungut biaya sepeser pun.
Di tengah antusiasme pendaftar, isu mengenai besaran gaji menjadi perbincangan hangat. Santer beredar kabar bahwa posisi manajer akan mendapatkan upah hingga Rp8 juta per bulan.
Namun, hingga saat ini pemerintah belum merilis angka resmi secara spesifik. Kebijakan pengupahan diprediksi akan bersifat dinamis, menyesuaikan dengan kualifikasi pendidikan serta letak geografis wilayah penempatan masing-masing personel.
Bagi masyarakat yang berminat, proses pendaftaran masih dibuka secara daring dengan kriteria yang mencakup berbagai latar belakang pendidikan tinggi. Pemerintah berharap melalui seleksi ini, lahir talenta-talenta muda yang mampu mengelola koperasi secara profesional dan modern.
Baca Juga: Resmi Cair Juni 2026! Inilah Daftar Komponen Gaji ke-13 PNS Tanpa Potongan
Rincian Data dan Fakta Rekrutmen Kopdes Merah Putih
Berikut adalah poin-poin penting terkait rekrutmen dan skema penggajian manajer serta staf Kopdes Merah Putih:
Kuota Formasi: Pemerintah membuka lowongan untuk 30.000 posisi Manajer Koperasi Desa/Kelurahan pada tahap pertama.
Kriteria Pendaftar:
Lulusan D3, D4, atau S1 dari semua jurusan.
Usia maksimal 35 tahun pada saat pendaftaran.
Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75.
Kanal Pendaftaran: Dilakukan secara terpusat melalui laman resmi Panitia Seleksi Nasional di https://phtc.panselnas.go.id.
Tenggat Waktu: Pendaftaran berlangsung hingga 24 April 2026.
Skema Gaji Manajer:
Besaran gaji resmi belum ditetapkan secara mutlak oleh pemerintah.
Proyeksi gaji diperkirakan berada di atas Upah Minimum Regional (UMR) wilayah penempatan.
Penentuan angka dipengaruhi oleh latar belakang pendidikan dan tanggung jawab di wilayah kerja.
Estimasi Pendapatan Staf Non-Manajerial:
Posisi seperti kasir, sopir, dan petugas keamanan (sekuriti) diprediksi menerima upah setara UMR setempat.
Sebagai referensi, standar upah tertinggi saat ini berada di Kota Bekasi (±Rp5,69 juta) dan terendah di Kabupaten Banjarnegara (±Rp2,17 juta).
Komitmen Seleksi: Menteri Koordinator Bidang Pangan menegaskan proses rekrutmen bersifat gratis (nol rupiah) untuk menghindari praktik pungutan liar atau calo. (*)