JAKARTA – Putusan pengadilan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur tahun anggaran 2022 kembali menuai sorotan.
Direktur PT Temprina Media Grafika, Libert Hutahaean, serta Direktur PT Dinamika Indo Media, Lia Anggawari, dalam perkara yang disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, dinilai oleh pihak kuasa hukum tidak sepenuhnya berlandaskan fakta yang terungkap di persidangan dan dianggap sarat pemaksaan konstruksi perkara.
Dalam putusan tersebut, para terdakwa dijatuhi pidana penjara selama tujuh tahun, disertai denda masing-masing sebesar Rp500 juta subsider 100 hari kurungan.
Selain itu, hakim juga menetapkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,2 miliar untuk Libert Hutahaean dan Rp534 juta untuk Lia Anggawari, dengan subsider pidana penjara tiga tahun enam bulan.
Namun, pihak pembela menyatakan keberatan keras atas putusan tersebut.
Mereka menilai tidak terdapat kerugian keuangan negara yang nyata sebagaimana disyaratkan dalam tindak pidana korupsi, sehingga vonis dianggap tidak memiliki dasar yang kuat.
Perdebatan Soal Kerugian Negara
Kuasa hukum terdakwa menilai logika perhitungan yang digunakan dalam perkara tersebut tidak tepat.
Mereka berpendapat bahwa selisih antara nilai kontrak dan biaya pengadaan tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai kerugian negara, melainkan margin keuntungan dalam aktivitas bisnis yang sah.
Lebih lanjut, dalam proses persidangan disebutkan adanya dugaan penggunaan metode perhitungan yang dianggap tidak lazim oleh pihak pembela.
Perhitungan tersebut mengacu pada selisih nilai kontrak sekitar Rp26,27 miliar dengan estimasi harga pokok distributor sekitar Rp16,99 miliar, yang menghasilkan selisih sekitar Rp9,27 miliar yang kemudian dianggap sebagai kerugian negara.
Menurut pihak terdakwa, pendekatan tersebut tidak sesuai dengan metode yang semestinya digunakan, yakni metode net loss, yaitu menghitung selisih antara pengeluaran negara dan manfaat riil yang benar-benar diterima.
Perdebatan Soal Lembaga Perhitungan Kerugian Negara
Dalam argumentasi hukum yang disampaikan, kuasa hukum juga menyinggung kewenangan lembaga yang menyatakan adanya kerugian negara.
Mereka merujuk pada aturan yang menyebut bahwa penetapan kerugian keuangan negara merupakan kewenangan lembaga audit negara, bukan pihak swasta.
Oleh karena itu, keterlibatan pihak konsultan atau akuntan publik dalam menentukan kerugian negara dipersoalkan oleh tim pembela, yang menilai hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Perbedaan Tafsir Fakta Persidangan
Tim pembela juga menyoroti perbedaan pandangan terkait rantai distribusi barang dalam pengadaan Chromebook tersebut.
Mereka menyebut tidak terdapat bukti pengondisian penyedia maupun pelanggaran mekanisme pengadaan, karena proses pemilihan penyedia disebut telah mengikuti ketentuan yang berlaku dalam sistem e-katalog dan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah.
Selain itu, disebutkan pula bahwa barang yang digunakan dalam pengadaan berasal dari rantai distribusi resmi melalui pihak reseller, yang dibuktikan dengan dokumen kontrak dan purchase order.
Sengketa Penafsiran Hukum dan Rencana Langkah Lanjutan
Kuasa hukum menilai terdapat perbedaan penafsiran antara fakta persidangan dan pertimbangan majelis hakim, termasuk terkait status pemasok dalam sistem e-katalog serta kewajiban pendaftaran perusahaan dalam sistem tersebut.
Mereka juga menegaskan bahwa tidak terdapat aturan yang secara eksplisit melarang penyedia membeli barang dari pemasok yang tidak terdaftar di e-katalog, selama mekanisme pengadaan tetap sesuai regulasi.
Atas putusan tersebut, pihak pembela menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk pelaporan atas dugaan pelanggaran prosedur hukum, etika profesi, hingga kemungkinan tindak pidana dan perdata, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Editor : Ali Mustofa