Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Skema Potongan Ojol 8 Persen, Ini Dampaknya bagi Driver

Anita Fitriani • Jumat, 8 Mei 2026 | 17:17 WIB
Ilustrasi Ojol (Foto: IStock)
Ilustrasi Ojol (Foto: IStock)

 

 

 

 

RADAR KUDUS — Kebijakan pemotongan aplikasi ojek online atau ojol sebesar 8 persen menarik perhatian besar di kalangan pengemudi karena dianggap langsung berdampak pada penghasilan harian mereka.

Aturan ini muncul sebagai langkah baru yang mengurangi beban potongan dari skema sebelumnya dan memberikan porsi yang lebih besar kepada driver dalam setiap transaksi perjalanan.

Bagi para pengemudi, perubahan ini tidak hanya sekadar angka, tetapi terkait dengan kepastian pendapatan yang selama ini menjadi persoalan utama dalam pekerjaan mereka.

Baca Juga: Kenaikan Avtur 16,16% Mei 2026: Harga Tiket Pesawat Terancam Melambung

Dalam praktiknya, potongan aplikasi yang berlaku selama ini sering kali dianggap terlalu besar oleh pengemudi karena mengurangi pendapatan bersih setelah menyelesaikan order.

Dengan batas maksimum sebesar 8 persen, skema baru ini diharapkan memberi lebih banyak kesempatan bagi driver untuk memperoleh hasil yang lebih adil dari setiap perjalanan.

Perubahan ini juga melihatkan perhatian yang lebih besar terhadap kesejahteraan pengemudi transportasi online, terutama bagi mereka yang mengandalkan pendapatan harian dari jumlah order yang diterima.

Baca Juga: Kabar Duka Haji 2026: Jemaah Haji RI yang Meninggal Jadi 10 Orang

Dari sudut pandang pengemudi, kebijakan ini dianggap membawa harapan baru karena pendapatan bersih berpotensi meningkat tanpa harus menunggu penyesuaian tarif yang rumit.

Bagi banyak driver, perbedaan beberapa persen sangat berarti karena akumulasi dari banyak order dalam sehari dapat menghasilkan pendapatan yang jauh lebih besar di akhir hari.

Oleh karena itu, angka 8 persen bukan hanya mengenai batasan potongan, tetapi juga mengenai peningkatan posisi tawar pengemudi di dalam ekosistem transportasi online.

Namun demikian, fokus utama tidak hanya pada pengumuman kebijakan, tetapi juga pada pelaksanaan di lapangan.

Pengemudi tentu berharap agar aturan ini benar-benar diterapkan secara konsisten sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara langsung, bukan hanya sebatas wacana.

Baca Juga: Jakarta dan Semarang: Dua Kota dengan Penurunan Tanah Paling Mengkhawatirkan

Pada tahap ini, kepastian mekanisme menjadi penting agar kebijakan tidak menimbulkan berbagai penafsiran antara pihak aplikator dan mitra pengemudi.

Aturan ini melihatkan bahwa kesejahteraan driver bukanlah hal sepele, melainkan aspek penting dari keberlangsungan layanan transportasi online itu sendiri.

Jika diterapkan dengan jelas dan konsisten, skema baru ini dapat menjadi langkah konkret untuk menciptakan hubungan yang lebih seimbang antara aplikator dan pengemudi. (*) 

Editor : Anita Fitriani
#aplikasi ojek online #potongan aplikasi #ojol #tarif ojol