RADAR KUDUS - Kabar gembira bagi jutaan abdi negara di seluruh Indonesia. Pemerintah secara resmi telah mematangkan regulasi terkait pemberian Gaji Ketiga Belas tahun 2026.
Tunjangan yang menjadi primadona tahunan ini dipastikan menyasar Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hingga para pensiunan.
Baca Juga: Anggaran Gaji ke-13 PNS dan PPPK Siap Dicairkan, PPPK Gimana?
Langkah ini diambil pemerintah sebagai instrumen dukungan finansial strategis untuk menjaga daya beli rumah tangga, khususnya di tengah lonjakan pengeluaran menjelang tahun ajaran baru sekolah. Dengan adanya suntikan dana ini, diharapkan beban para orang tua dalam memenuhi kebutuhan pendidikan putra-putrinya dapat sedikit terangkat.
Landasan Hukum dan Kepastian Jadwal
Kepastian pencairan ini diperkuat dengan pengesahan dua regulasi utama pada Maret 2026, yakni:
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026: Mengatur tentang pemberian THR dan Gaji ke-13 secara umum.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026: Menjadi petunjuk teknis (juknis) pembayaran yang bersumber dari APBN.
Baca Juga: Ini Jadwal dan Besaran Gaji ke-13 ASN, TNI, dan Polri
Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah menetapkan bahwa gerbang pencairan akan dibuka paling cepat pada Juni 2026. Meski tanggal spesifik belum diketuk palu, publik dapat merujuk pada pola tahun sebelumnya di mana dana mulai mengucur ke rekening pegawai pada awal bulan, tepatnya kisaran tanggal 2 Juni.
Komponen Perhitungan Gaji ke-13
Berbeda dengan gaji bulanan biasa, Gaji ke-13 dirancang sebagai bantuan utuh tanpa potongan iuran. Besaran yang diterima setiap aparatur akan sangat bergantung pada profil penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2026. Unsur-unsur pembentuknya meliputi:
Gaji Pokok: Sesuai dengan pangkat, golongan, dan masa kerja.
Tunjangan Keluarga: Mencakup tunjangan istri/suami dan anak.
Tunjangan Pangan: Berupa tunjangan beras atau tunjangan uang makan.
Tunjangan Jabatan/Umum: Menyesuaikan posisi struktural atau fungsional pegawai.
Tambahan Penghasilan (Tukin/TPP): Berdasarkan capaian kinerja masing-masing individu atau instansi.
Rincian Nominal Maksimal Gaji ke-13 Tahun 2026
Berikut adalah daftar perincian besaran maksimal Gaji ke-13 untuk kategori pimpinan lembaga nonstruktural, pegawai non-ASN, serta tenaga honorer berdasarkan jenjang pendidikan:
1. Pimpinan & Anggota Lembaga Nonstruktural
Ketua/Kepala: Rp31.474.800
Wakil Ketua: Rp29.665.400
Sekretaris: Rp28.104.300
Anggota: Rp28.104.300
2. Pegawai Non-ASN Setara Eselon
Eselon I: Rp24.886.200
Eselon II: Rp19.514.300
Eselon III: Rp13.842.300
Eselon IV: Rp10.612.900 (*)
Editor : Zakaria