Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Ini Fakta Guru Non-ASN Dilarang Mengajar Mulai 2027

Zakaria • Rabu, 6 Mei 2026 | 14:16 WIB
Ilustrasi profesi guru (Foto: istock)
Ilustrasi profesi guru (Foto: istock)

RADAR KUDUS - Isu pelarangan guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengajar di sekolah negeri mulai tahun 2027 memicu gelombang kritik tajam. Kebijakan yang berakar dari interpretasi Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 ini dinilai bukan sekadar urusan teknis birokrasi, melainkan sebuah pertaruhan konstitusional terhadap martabat pendidik dan masa depan kualitas pendidikan nasional.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Gerindra, Azis Subekti, memberikan peringatan keras kepada pemerintah agar tidak melihat guru honorer sebagai "tenaga sementara". Menurutnya, kehadiran 1,6 juta guru non-ASN di seluruh pelosok Indonesia adalah bukti bahwa negara belum sepenuhnya mampu memenuhi hak pendidikan warga negara secara mandiri.

Baca Juga: Guru Non-ASN Dirumahkan Pada 2027? Ini Penjelasannya

Persoalan Konstitusi dan Martabat Pendidik

Azis menegaskan bahwa pengabdian para guru honorer selama bertahun-tahun telah mengisi kekosongan peran negara. Oleh karena itu, kebijakan yang kaku dan bersifat administratif tidak boleh mengabaikan nilai kemanusiaan dan keadilan.

"Negara memiliki utang moral dan konstitusional kepada guru non-ASN. Mereka adalah tulang punggung pendidikan nasional, terutama di daerah-daerah yang kekurangan guru ASN. Pengabdian itu tidak boleh dihapus begitu saja oleh mekanisme administratif yang kaku," tegas Azis dalam keterangannya, Senin (4/5/2026).

Kritik tersebut juga menyoroti ironi kesejahteraan pendidik. Di tengah amanat konstitusi yang mewajibkan alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN, realita di lapangan menunjukkan potret yang kontras. Banyak guru honorer yang masih menerima upah jauh di bawah standar layak, bahkan sering mengalami keterlambatan pembayaran hingga pemberhentian sepihak.

Realita Lapangan: Kasus di Kabupaten Purworejo

Kekhawatiran akan dampak kontraproduktif jika guru non-ASN dilarang mengajar tercermin dari kondisi di Kabupaten Purworejo. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) setempat mengakui bahwa tanpa bantuan guru honorer, operasional sekolah negeri akan pincang.

Baca Juga: Genjot Literasi Dinarpusda Gelar Bimtek untuk Guru dan Pengelola Perpustakaan

Kepala Dindikbud Purworejo, Yudhie Agung Prihatno, menjelaskan bahwa saat ini wilayahnya masih sangat bergantung pada tenaga non-ASN untuk mengisi kekosongan di ratusan sekolah dasar dan menengah. Larangan mendadak tanpa adanya penambahan kuota ASN yang signifikan dianggap sebagai ancaman bagi target Indonesia Emas 2045.

Data dan Poin Penting Polemik Guru Non-ASN

Berdasarkan fakta-fakta yang berkembang di tingkat legislatif, kementerian, dan daerah, berikut adalah poin-poin krusial yang menjadi inti persoalan:

Populasi dan Ketergantungan Nasional: Terdapat sekitar 1,6 juta guru honorer di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, lebih dari 200 ribu guru non-ASN terdata aktif mengajar di sekolah negeri melalui Dapodik dan menjadi tumpuan utama di daerah terpencil.

Krisis Kesejahteraan Pendidik: Data survei menunjukkan kondisi ekonomi guru non-ASN yang memprihatinkan:

Sebanyak 42 persen guru berpenghasilan di bawah Rp2 juta per bulan.

Banyak di antaranya hanya menerima honor sekitar Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per bulan.

Sering terjadi keterlambatan gaji selama berbulan-bulan di berbagai daerah.

Capaian Skema PPPK: Meski pemerintah telah mengangkat lebih dari 544 ribu guru menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), angka ini dinilai belum mencukupi untuk menyerap jutaan guru honorer yang masih tersisa.

Hambatan Pengangkatan ASN: Masalah data yang tidak sinkron antara pusat dan daerah, keterbatasan formasi yang dibuka, serta ego sektoral birokrasi menjadi penghambat utama pemberian status hukum yang pasti bagi guru non-ASN.

Risiko Operasional Sekolah (Studi Kasus Purworejo): Kabupaten Purworejo saat ini memiliki 5.000 guru ASN, namun masih kekurangan minimal 500 guru untuk mengisi kekosongan di 462 SD Negeri dan 43 SMP Negeri. Keberadaan guru non-ASN adalah solusi jangka pendek yang vital.

Masa Transisi Menuju 2027: Pemerintah daerah mengikuti arahan Kemendikdasmen untuk menjadikan periode hingga 31 Desember 2026 sebagai masa transisi. Namun, belum ada jaminan konkret mengenai nasib para guru tersebut setelah tanggal tersebut terlampaui.

Tuntutan Transparansi dan Keadilan: DPR mendesak pemerintah untuk melakukan penyelesaian berbasis data riil, bukan sekadar asumsi birokratis. Transparansi jumlah kebutuhan guru dan sinkronisasi kebijakan antara UU ASN terbaru dengan kondisi di lapangan menjadi syarat mutlak agar tidak terjadi "pengabaian yang dilegalkan".

Situasi ini menempatkan pemerintah pada posisi sulit: menjalankan amanat UU ASN untuk menata tenaga honorer, namun di sisi lain harus memastikan roda pendidikan tetap berputar. Tanpa solusi yang adil dan menyeluruh, pelarangan mengajar bagi guru non-ASN di tahun 2027 diprediksi akan menimbulkan guncangan besar bagi sistem pendidikan nasional. (*)

Editor : Zakaria
#dilarang mengajar #2027 #non asn #honorer #guru