RADAR KUDUS - Gelombang keluhan masyarakat mengenai lonjakan tagihan listrik mewarnai jagat media sosial pada awal Mei 2026. Sejumlah pelanggan melaporkan kenaikan biaya listrik yang signifikan, bahkan ada yang mencapai hampir dua kali lipat dibandingkan bulan sebelumnya, meski mengklaim tidak ada perubahan pola penggunaan alat elektronik di rumah.
Keluhan tersebut mencuat dari berbagai lapisan pelanggan. Akun @cl*** mengungkapkan kekecewaannya di platform digital, menyatakan bahwa tagihan rutinnya yang biasanya berkisar Rp5-6 juta untuk dua meteran, mendadak melambung hingga Rp9,6 juta.
Baca Juga: Harga Terbaru Tarif Listrik PLN Mei 2026
Fenomena serupa dilaporkan oleh akun @aw********* yang mengalami kenaikan dari Rp800.000 menjadi Rp1,4 juta, serta pelanggan kecil yang tagihannya naik dari Rp300.000 ke angka Rp400.000.
PLN: Tarif Per kWh Tidak Berubah
Merespons keresahan publik, PT PLN (Persero) memberikan klarifikasi tegas bahwa lonjakan nominal pada tagihan tersebut bukan disebabkan oleh kenaikan tarif listrik dasar. Pemerintah melalui Kementerian ESDM telah memutuskan untuk mempertahankan tarif tenaga listrik Triwulan II-2026 tetap stabil hingga Juni mendatang.
Secara regulasi, tarif pelanggan nonsubsidi (tariff adjustment) memang dievaluasi setiap tiga bulan berdasarkan empat parameter ekonomi makro utama:
Baca Juga: Tarif Listrik Naik, Ini Penjelasan PLN
Kurs Rupiah terhadap Dolar AS.
Indonesian Crude Price (ICP) atau harga minyak mentah Indonesia.
Tingkat Inflasi.
Harga Batubara Acuan (HBA).
Meskipun mekanisme evaluasi tersebut diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, untuk periode Mei 2026 pemerintah memilih tidak melakukan penyesuaian harga demi menjaga stabilitas ekonomi rumah tangga.
Rincian Data Tarif Listrik Mei 2026
Berdasarkan rilis resmi PLN per Selasa (5/5/2026), berikut adalah rincian biaya listrik yang berlaku:
1. Sektor Rumah Tangga Non-Subsidi
Daya 900 VA: Rp1.352 per kWh.
Daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh.
Daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh.
Daya 3.500 VA s.d. 5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh.
Daya ≥6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh.
2. Sektor Bisnis dan Instansi Pemerintah
Bisnis B-2/TR (6.600 VA - 200 kVA): Rp1.444,70 per kWh.
Kantor Pemerintah (P-1/TR): Rp1.699,53 per kWh.
Penerangan Jalan Umum (P-3/TR): Rp1.699,53 per kWh.
3. Sektor Pelanggan Subsidi dan Khusus
Daya 450 VA (Subsidi): Rp415 per kWh.
Daya 900 VA (Subsidi): Rp605 per kWh.
Daya 900 VA (Rumah Tangga Mampu/RTM): Rp1.352 per kWh.
Daya 1.300 VA s.d. 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh.
Daya ≥3.500 VA: Rp1.699,53 per kWh.
Pihak PLN menyarankan pelanggan yang mengalami kendala atau ketidaksesuaian tagihan untuk melakukan pengecekan melalui aplikasi PLN Mobile atau menghubungi kanal pengaduan resmi guna mendapatkan penjelasan teknis mengenai riwayat konsumsi energi di kediaman masing-masing. (*)
Editor : Zakaria