RADAR KUDUS - Keluhan terkait lonjakan tagihan listrik ramai bermunculan di media sosial sepanjang April hingga awal Mei 2026. Sejumlah pengguna mengaku harus membayar biaya listrik jauh lebih tinggi dibandingkan bulan sebelumnya, bahkan ada yang menyebut kenaikannya hampir dua kali lipat.
Beberapa warganet menyampaikan bahwa tagihan yang biasanya berada di kisaran ratusan ribu hingga jutaan rupiah mendadak melonjak tanpa adanya perubahan signifikan dalam penggunaan listrik sehari-hari. Kondisi ini memicu spekulasi bahwa telah terjadi kenaikan tarif listrik secara diam-diam.
Menanggapi hal tersebut, PT PLN (Persero) memastikan bahwa lonjakan tagihan yang dirasakan pelanggan bukan disebabkan oleh perubahan tarif dasar listrik. PLN menegaskan bahwa tarif listrik untuk periode Mei 2026 masih mengacu pada kebijakan Triwulan II-2026 dan tidak mengalami kenaikan.
Perusahaan juga menjelaskan bahwa penyesuaian tarif listrik, khususnya bagi pelanggan non-subsidi, dilakukan secara berkala setiap tiga bulan. Penyesuaian ini didasarkan pada sejumlah indikator ekonomi makro seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 yang menjadi dasar mekanisme penyesuaian tarif listrik nasional.
Adapun rincian tarif listrik per kWh yang berlaku pada Mei 2026 adalah sebagai berikut:
Rumah Tangga Non-Subsidi:
- 900 VA: Rp1.352 per kWh
- 1.300–2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
- 3.500 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh
Bisnis dan Pemerintah:
- 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
- Kantor pemerintah: Rp1.699,53 per kWh
- Penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh
Pelanggan Subsidi:
- 450 VA: Rp415 per kWh
- 900 VA bersubsidi: Rp605 per kWh
- 900 VA RTM: Rp1.352 per kWh
PLN juga mengingatkan bahwa perbedaan tagihan listrik bisa dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti peningkatan pemakaian listrik, perubahan pola konsumsi, atau kondisi instalasi listrik di rumah.
Untuk membantu pelanggan memantau penggunaan listrik, PLN telah menyediakan fitur “Catat Meter” melalui aplikasi PLN Mobile. Fitur ini memungkinkan pengguna memperkirakan jumlah tagihan berdasarkan pemakaian aktual.
Dengan adanya penjelasan ini, masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi serta lebih cermat dalam mengelola konsumsi listrik sehari-hari.
Editor : Mahendra Aditya