RADAR KUDUS - Pengemudi mobil Mitsubishi Pajero Sport berinisial LPR (47) yang terlibat kasus tabrak lari terhadap seorang pedagang buah lanjut usia di Duren Sawit, Jakarta Timur akhirnya memberikan penjelasan terkait aksinya melarikan diri dari lokasi kejadian.
Menurut keterangan polisi, LPR mengaku panik dan memilih kabur karena khawatir menjadi sasaran amukan warga di sekitar lokasi kecelakaan. Hal tersebut disampaikan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Ojo Ruslani, pada Senin (4/5/2026).
Pelaku berhasil diamankan di kediamannya di kawasan Pondok Bambu pada siang hari dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang. Polisi memastikan bahwa proses hukum terhadap pelaku akan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam kasus ini, LPR diduga melanggar Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan tersebut mengatur kewajiban pengemudi untuk berhenti dan memberikan pertolongan setelah terjadi kecelakaan. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman maksimal tiga tahun penjara atau denda hingga Rp75 juta.
Peristiwa tabrak lari tersebut terjadi pada Sabtu pagi (2/5/2026) di Jalan Raya Kalimalang. Korban berinisial KA (62), seorang pedagang buah, saat itu tengah menyeberang jalan sambil mendorong gerobaknya.
Berdasarkan keterangan saksi, kendaraan yang dikemudikan pelaku melaju cukup kencang sebelum akhirnya menabrak korban. Alih-alih berhenti untuk membantu, pelaku justru meninggalkan lokasi kejadian.
Insiden ini menjadi perhatian publik setelah rekaman video kejadian beredar luas di media sosial. Banyak pihak mengecam tindakan pelaku yang dianggap tidak bertanggung jawab.
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya kesadaran dan tanggung jawab pengemudi di jalan raya, khususnya dalam situasi darurat setelah kecelakaan terjadi.
Editor : Mahendra Aditya