RADAR KUDUS - Kasus tabrak lari yang melibatkan pengemudi mobil Mitsubishi Pajero Sport di Duren Sawit, Jakarta Timur akhirnya menemui titik terang. Pelaku berinisial LPR (47) berhasil diamankan aparat kepolisian setelah sempat melarikan diri usai menabrak seorang pedagang buah lanjut usia.
Penangkapan dilakukan di kediaman pelaku di kawasan Pondok Bambu pada Senin (4/5/2026). Saat diamankan, pelaku mengaku terkejut ketika petugas datang menjemputnya.
Keterangan tersebut disampaikan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Ojo Ruslani. Ia menyebut pelaku tidak membantah perbuatannya dan mengakui sempat kabur setelah insiden terjadi.
Menurut pengakuannya, LPR melarikan diri karena panik dan takut menjadi sasaran amukan warga di lokasi kejadian. Meski demikian, alasan tersebut tidak menghapus konsekuensi hukum yang harus dihadapi.
Peristiwa kecelakaan itu sendiri terjadi pada Sabtu pagi (2/5/2026) di Jalan Raya Kalimalang, tepatnya dekat Halte Agraria. Korban diketahui berinisial KA (62), seorang pedagang buah yang saat itu tengah menyeberang sambil mendorong gerobak.
Berdasarkan keterangan saksi, mobil yang dikemudikan pelaku melaju cukup kencang dari arah barat ke timur sebelum akhirnya menabrak korban. Setelah kejadian, pelaku langsung meninggalkan lokasi tanpa memberikan pertolongan.
Insiden ini sempat menjadi perhatian luas setelah rekaman video kecelakaan beredar di media sosial dan memicu kemarahan publik.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa saat ini status pelaku masih sebagai saksi. Namun, ia diduga melanggar Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur tentang kewajiban pengemudi untuk berhenti dan memberikan pertolongan setelah kecelakaan.
Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman maksimal tiga tahun penjara atau denda hingga Rp75 juta.
Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya tanggung jawab pengemudi di jalan raya, terutama dalam situasi darurat setelah kecelakaan terjadi.
Editor : Mahendra Aditya