Jakarta - Melakukan balik nama sertifikat tanah adalah langkah krusial saat terjadi pengalihan kepemilikan.
Namun, proses ini sering kali menemui kendala jika nama yang tertera di sertifikat adalah seseorang yang sudah meninggal dunia.
Fitri Khairunnisa, seorang Notaris, PPAT, sekaligus Pejabat Lelang Kelas II Bima, menjelaskan bahwa terdapat prosedur tambahan yang wajib dilalui sebelum proses balik nama reguler dapat dilakukan.
Berikut adalah tahapan mendalam untuk mengurus administrasi tanah dalam kondisi tersebut:
1. Melakukan Proses Turun Waris
Langkah pertama yang harus ditempuh adalah meminta para ahli waris dari pemilik lama untuk melakukan proses turun waris.
Tahapan ini bertujuan mengalihkan nama di sertifikat dari almarhum kepada para ahli warisnya yang sah.
-
Pilihan Pengurusan: Proses ini dapat dilakukan secara mandiri langsung ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau melalui bantuan jasa Notaris/PPAT.
-
Dokumen Utama: Dokumen yang harus disiapkan meliputi sertifikat tanah asli, KTP seluruh ahli waris, serta surat kematian pemilik lama.
-
Inti Proses: Sertifikat almarhum akan dibalik nama terlebih dahulu ke seluruh ahli waris yang menandatangani pernyataan waris.
2. Pembuatan Akta Jual Beli (AJB)
Setelah sertifikat resmi berpindah ke nama ahli waris, langkah selanjutnya adalah pembuatan Akta Jual Beli (AJB) dengan calon pemilik baru.
-
Peran Notaris/PPAT: AJB dibuat dengan bantuan pejabat berwenang untuk menyelesaikan administrasi jual beli.
-
Subjek Penjual: Dalam akta ini, pihak penjual bukan lagi atas nama almarhum, melainkan atas nama para ahli waris yang telah tercatat di sertifikat hasil proses turun waris.
Prosedur Balik Nama di Kantor Pertanahan
Setelah dokumen dari ahli waris lengkap, pemohon dapat mengikuti langkah-langkah balik nama sesuai ketentuan Kantor Wilayah BPN:
Persiapan Dokumen:
-
Sertifikat tanah asli.
-
KTP pemilik lama (ahli waris) dan KTP pemilik baru.
-
Surat keterangan waris dan surat jual beli (AJB).
-
Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta NPWP jika diperlukan.
Tahapan Pengajuan:
-
Penyerahan Berkas: Bawa dokumen lengkap ke kantor pertanahan setempat dan isi formulir permohonan.
-
Pembayaran BPHTB: Pemohon wajib membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang nilainya ditentukan berdasarkan NJOP atau nilai transaksi.
-
Verifikasi Data: Pihak BPN akan melakukan verifikasi dokumen selama beberapa minggu guna memastikan keabsahan data.
-
Penerbitan dan Pengambilan: Setelah verifikasi rampung dan pembayaran dikonfirmasi, sertifikat baru dengan nama pemilik yang baru akan diterbitkan dan dapat diambil oleh pemohon.
Prosedur ini memastikan bahwa pengalihan hak atas tanah tetap sah secara hukum meskipun pemilik awalnya telah tiada.
Editor : Iwan Arfianto