Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Sertifikat Tanah Masih Atas Nama Almarhum? Ini Cara Balik Nama Tanpa Ribet!

Iwan Arfianto • Senin, 4 Mei 2026 | 16:52 WIB
Sertifikat Tanah
Sertifikat Tanah

 

Jakarta - Melakukan balik nama sertifikat tanah adalah langkah krusial saat terjadi pengalihan kepemilikan.

Namun, proses ini sering kali menemui kendala jika nama yang tertera di sertifikat adalah seseorang yang sudah meninggal dunia.

Fitri Khairunnisa, seorang Notaris, PPAT, sekaligus Pejabat Lelang Kelas II Bima, menjelaskan bahwa terdapat prosedur tambahan yang wajib dilalui sebelum proses balik nama reguler dapat dilakukan.

Berikut adalah tahapan mendalam untuk mengurus administrasi tanah dalam kondisi tersebut:

1. Melakukan Proses Turun Waris

Langkah pertama yang harus ditempuh adalah meminta para ahli waris dari pemilik lama untuk melakukan proses turun waris.

Tahapan ini bertujuan mengalihkan nama di sertifikat dari almarhum kepada para ahli warisnya yang sah.

2. Pembuatan Akta Jual Beli (AJB)

Setelah sertifikat resmi berpindah ke nama ahli waris, langkah selanjutnya adalah pembuatan Akta Jual Beli (AJB) dengan calon pemilik baru.


Prosedur Balik Nama di Kantor Pertanahan

Setelah dokumen dari ahli waris lengkap, pemohon dapat mengikuti langkah-langkah balik nama sesuai ketentuan Kantor Wilayah BPN:

Persiapan Dokumen:

Tahapan Pengajuan:

  1. Penyerahan Berkas: Bawa dokumen lengkap ke kantor pertanahan setempat dan isi formulir permohonan.

  2. Pembayaran BPHTB: Pemohon wajib membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang nilainya ditentukan berdasarkan NJOP atau nilai transaksi.

  3. Verifikasi Data: Pihak BPN akan melakukan verifikasi dokumen selama beberapa minggu guna memastikan keabsahan data.

  4. Penerbitan dan Pengambilan: Setelah verifikasi rampung dan pembayaran dikonfirmasi, sertifikat baru dengan nama pemilik yang baru akan diterbitkan dan dapat diambil oleh pemohon.

Prosedur ini memastikan bahwa pengalihan hak atas tanah tetap sah secara hukum meskipun pemilik awalnya telah tiada.

Editor : Iwan Arfianto
#balik nama tanah #balik nama #property #kepemilikan tanah #sertifikat tanah