RADAR KUDUS – Kecepatan pelayanan menjadi prioritas utama dalam penanganan dampak tragedi kecelakaan yang melibatkan KRL Commuter Line dan kereta api jarak jauh di Bekasi pada Senin, 27 April 2026.
PT Jasa Raharja membuktikan komitmennya dengan menyalurkan santunan kepada para ahli waris korban meninggal dunia dalam waktu kurang dari 24 jam pasca-insiden memilukan tersebut.
Langkah taktis ini diambil sebagai bentuk respons tanggap darurat guna memastikan keluarga korban mendapatkan dukungan finansial segera di tengah masa sulit.
Baca Juga: AHY Respons Usul Pemindahan Gerbong Perempuan KRL: "Keselamatan Adalah Hak Mutlak Seluruh Penumpang"
Hingga Selasa pagi, santunan telah berhasil diserahkan secara simbolis dan melalui transfer perbankan kepada empat keluarga korban pertama yang data administrasinya telah terverifikasi secara lengkap.
Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, menyatakan bahwa keberhasilan penyaluran santunan dalam waktu singkat ini merupakan hasil koordinasi intensif antara tim di lapangan, pihak kepolisian, dan rumah sakit.
Menurutnya, percepatan ini adalah instruksi langsung untuk memastikan kehadiran negara tidak hanya dalam bentuk simpati, tetapi juga aksi nyata.
"Kami menyadari bahwa tidak ada yang bisa menggantikan nyawa yang hilang. Namun, sebagai perpanjangan tangan negara, kami memastikan seluruh proses—mulai dari pendataan di tempat kejadian perkara (TKP) hingga penyaluran santunan—berjalan cepat, tepat, dan akuntabel tanpa membebani ahli waris dengan birokrasi yang rumit," tegas Muhammad Awaluddin saat memantau proses verifikasi di Bekasi.
Berdasarkan pemutakhiran data per 28 April 2026, total korban dalam insiden ini tercatat sebanyak 103 orang.
Rinciannya terdiri dari 15 korban meninggal dunia dan 88 korban luka-luka yang saat ini masih menjalani perawatan intensif di berbagai fasilitas kesehatan.
Adapun besaran santunan dan jaminan yang diberikan adalah sebagai berikut:
Korban Meninggal Dunia: Ahli waris berhak menerima santunan pokok sebesar Rp50.000.000, ditambah dengan dukungan tambahan melalui skema kerja sama instansi terkait sebesar Rp40.000.000, sehingga total mencapai Rp90.000.000.
Korban Luka-luka: Jasa Raharja memberikan jaminan biaya perawatan maksimal sebesar Rp20.000.000 dengan tambahan perlindungan kesehatan hingga Rp30.000.000 bagi korban yang membutuhkan tindakan medis berkelanjutan.
Baca Juga: AHY Respons Usul Pemindahan Gerbong Perempuan KRL: "Keselamatan Adalah Hak Mutlak Seluruh Penumpang"
Seluruh proses penyaluran santunan ini dilakukan secara transparan melalui sistem digital yang terintegrasi dengan perbankan nasional.
Hal ini meminimalkan risiko kesalahan penyaluran dan memastikan dana sampai ke tangan yang berhak secara utuh.
Upaya Jasa Raharja ini diharapkan dapat menjadi penyangga awal bagi keluarga korban dalam menghadapi situasi darurat pasca-kecelakaan(*)
Editor : Ghina Nailal Husna