Jakarta – Upaya penyelundupan emas dalam jumlah besar berhasil digagalkan aparat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat terkait rencana pengiriman emas ke luar negeri tanpa dokumen resmi.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, menjelaskan bahwa informasi awal diterima pada akhir April 2026.
Laporan tersebut menyebut adanya aktivitas mencurigakan di Bandara Halim Perdanakusuma yang melibatkan pesawat carter.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap pesawat dan barang yang akan diberangkatkan.
Dari hasil pengecekan, ditemukan sejumlah paket berisi emas dan perhiasan yang tidak tercantum dalam dokumen resmi ekspor.
Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Priyono Triatmojo, mengungkapkan bahwa total barang yang diamankan mencapai ratusan kilogram, terdiri dari perhiasan dan koin emas dengan nilai fantastis mencapai ratusan miliar rupiah.
“Seluruh barang tidak dilaporkan dalam dokumen ekspor sehingga melanggar ketentuan yang berlaku,” ujarnya dalam konferensi pers.
Petugas kemudian langsung melakukan penindakan di lokasi serta mengamankan beberapa pihak yang diduga terlibat dalam upaya penyelundupan tersebut.
Kasus ini kini tengah didalami untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Selain potensi pelanggaran hukum, aksi ini juga berisiko menimbulkan kerugian negara yang signifikan dari sisi bea keluar.
Pemerintah sendiri telah menetapkan aturan ketat terkait ekspor emas melalui kebijakan fiskal untuk menjaga penerimaan negara dan stabilitas komoditas.
Pihak Bea Cukai menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap lalu lintas barang bernilai tinggi, khususnya di jalur udara.
Langkah ini diambil guna mencegah praktik ilegal sekaligus memastikan seluruh aktivitas ekspor berjalan sesuai regulasi.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap komoditas strategis seperti emas tetap menjadi prioritas, seiring meningkatnya potensi penyelundupan dengan berbagai modus baru.
Editor : Iwan Arfianto