Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Jasa Raharja Pastikan Jaminan Penuh bagi Korban Tabrakan Kereta Api di Stasiun Bekasi Timur

Ghina Nailal Husna • Selasa, 28 April 2026 | 14:43 WIB
Jasa Raharja Pastikan Jaminan Penuh bagi Korban Tabrakan Kereta Api di Stasiun Bekasi Timur
Jasa Raharja Pastikan Jaminan Penuh bagi Korban Tabrakan Kereta Api di Stasiun Bekasi Timur

 

RADAR KUDUS – Menindaklanjuti musibah kecelakaan kereta api yang terjadi di lintas Stasiun Bekasi Timur pada Senin malam (27/4/2026), Jasa Raharja bergerak cepat untuk memastikan hak-hak seluruh korban terpenuhi.

Perusahaan plat merah yang mengemban amanat perlindungan dasar transportasi ini menjamin bahwa seluruh biaya perawatan medis dan santunan akan diberikan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, Jasa Raharja memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan bagi setiap penumpang sah moda transportasi umum. 

Baca Juga: Kecelakaan Beruntun di Bekasi Timur: KA Argo Bromo Anggrek Tabrak Rangkaian Commuter Line

Begitu laporan mengenai insiden yang melibatkan rangkaian Commuter Line dan kereta api jarak jauh tersebut diterima, tim respons cepat Jasa Raharja langsung diterjunkan ke lokasi kejadian dan rumah sakit rujukan.

Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, menegaskan bahwa kehadiran petugas di lapangan bertujuan untuk memberikan kepastian bagi para korban di tengah situasi darurat.

"Kami berkomitmen penuh untuk memenuhi seluruh hak korban secara cepat dan tepat. Fokus utama kami saat ini adalah memastikan para korban yang luka-luka mendapatkan perawatan medis terbaik tanpa harus memikirkan beban biaya," ujar Muhammad Awaluddin dalam pernyataan resminya.

Untuk mempercepat penanganan, Jasa Raharja telah melakukan koordinasi intensif dengan berbagai pihak terkait, di antaranya:

Kepolisian: Untuk verifikasi data kecelakaan dan identitas korban secara legal.

PT KAI (Persero): Guna sinkronisasi manifest penumpang yang terdampak dalam rangkaian tersebut.

Rumah Sakit Rujukan: Pemberian surat jaminan (guarantee letter) agar pihak rumah sakit dapat segera memberikan tindakan medis tanpa memungut biaya dari korban.

Langkah ini diambil guna menghindari adanya jeda administratif dalam penanganan korban, mengingat kecelakaan yang melibatkan kereta jarak jauh dari arah belakang terhadap kereta yang tengah berhenti ini merupakan insiden yang cukup fatal.

Baca Juga: Lestari Moerdijat: Lulusan Pendidikan Tinggi Harus Mampu Memenuhi Kebutuhan Pasar Kerja

Jasa Raharja memastikan bahwa proses pendataan dilakukan secara akurat agar penyaluran santunan, baik bagi korban luka maupun ahli waris korban jika ditemukan adanya korban jiwa, berjalan secara optimal dan humanis.

 Upaya ini merupakan perwujudan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat yang sedang menjalankan mobilitas menggunakan transportasi publik.

Hingga saat ini, petugas Jasa Raharja masih terus bersiaga di beberapa rumah sakit di wilayah Bekasi guna memantau perkembangan kondisi korban dan memfasilitasi segala kebutuhan terkait klaim asuransi kecelakaan penumpang. (*)

Editor : Ghina Nailal Husna
#Kecelakaan Kereta Bekasi #Muhammad Awaluddin #Perlindungan Penumpang #santunan korban #jasa raharja