RADAR KUDUS — Pemerintah resmi mengizinkan harga tiket pesawat domestik naik sekitar 9–13 persen mulai April 2026.
Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap melonjaknya harga avtur yang meningkat hingga 70–80 persen akibat krisis geopolitik global, khususnya konflik di kawasan Timur Tengah.
Pemerintah menegaskan bahwa kenaikan ini dibatasi agar masyarakat tetap mampu mengakses transportasi udara tanpa tekanan berlebih terhadap inflasi dan sektor pariwisata nasional.
Lonjakan harga avtur terjadi sejak awal April 2026, dengan harga avtur domestik rata‑rata naik sekitar 70 persen dan avtur untuk rute internasional bahkan mencapai kenaikan hingga 80 persen.
Di Bandara Soekarno‑Hatta, harga avtur per 1 April 2026 berada di kisaran sekitar Rp23.551 per liter, jauh lebih tinggi dibandingkan periode sebelumnya.
Baca Juga: Kenaikan Harga Plastik Tak Sentuh Harga Beras, Bulog Jamin Harga Tetap Stabil
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyebut bahwa avtur berkontribusi sekitar 40 persen terhadap biaya operasional maskapai nasional.
Artinya, kenaikan harga avtur langsung menekan margin keuntungan sehingga maskapai hampir tidak punya pilihan selain menyesuaikan harga tiket agar tetap bisa beroperasi secara berkelanjutan.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan bahwa kenaikan harga tiket pesawat domestik dibatasi hanya di kisaran 9–13 persen.
Pemerintah meminta semua maskapai berkomitmen tidak menaikkan tarif melebihi batas maksimal tersebut, terutama untuk kelas ekonomi, agar masyarakat menengah ke bawah tetap bisa memanfaatkan transportasi udara.
Baca Juga: Stok Beras Capai 4,5 Juta Ton, Pemerintah Jamin Pasokan Aman di Tengah Ancaman El Nino
Relaksasi kenaikan tiket ini diberikan selama dua bulan ke depan, sejalan dengan masa penyesuaian harga avtur dan evaluasi dampaknya terhadap ekonomi makro.
Pemerintah juga menyiapkan berbagai langkah mitigasi, termasuk pengaturan fuel surcharge dan upaya menjaga keterjangkauan agar pariwisata dan mobilitas manusia‑barang tidak terganggu secara signifikan.
Sebagai bagian dari penyesuaian, pemerintah menaikkan besaran fuel surcharge (biaya tambahan bahan bakar) menjadi 38 persen, baik untuk pesawat jet maupun propeler.
Sebelumnya, FS untuk jet bahkan sempat nol persen, sementara untuk propeler berada di kisaran 25 persen, kini penyesuaian ini dimaksudkan untuk menyerap sebagian kenaikan harga avtur tanpa langsung memukul harga tiket secara penuh.
Baca Juga: Mentan Amran: Stok Beras Nasional Capai 4,6 Juta Ton, Cukup untuk 11 Bulan
Meski begitu, pemerintah juga menyiapkan bantuan berupa subsidi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sekitar Rp2,6 triliun untuk membantu meringankan beban maskapai dan menjaga keterjangkauan tiket.
Subsidi ini diharapkan menahan agar kenaikan tiket tidak melonjak di luar kisaran 9–13 persen, sekaligus melindungi sektor pariwisata yang sangat sensitif terhadap harga tiket dan biaya transportasi.
Menurut Menko Airlangga, sektor pariwisata Indonesia berpotensi kena “tekanan berat” jika harga tiket naik lebih dari 13 persen.
Kenaikan yang terlalu tinggi bisa mengurangi minat wisatawan domestik maupun mancanegara untuk bepergian, yang pada gilirannya menekan pendapatan hotel, restoran, transportasi darat, dan usaha mikro di sekitar destinasi wisata.
Baca Juga: Menhaj Wacanakan Skema “War Tiket Haji” untuk Pangkas Antrean 26 Tahun
Di sisi masyarakat, meski kenaikan 9–13 persen terasa, pemerintah menilai angka ini masih relatif lebih rendah dibanding lonjakan harga avtur yang mencapai 70–80 persen.
Dengan demikian, kenaikan terbatas tersebut diharapkan bisa menjaga keseimbangan antara keberlangsungan operasi maskapai, daya beli masyarakat, dan pertumbuhan ekonomi termasuk sektor pariwisata.
Sejumlah maskapai nasional telah mengonfirmasi bahwa mereka akan menyesuaikan tarif sesuai rentang 9–13 persen, dengan mempertimbangkan rute dan permintaan pasar.
Beberapa maskapai juga mulai menata ulang jadwal penerbangan dan frekuensi rute agar tetap efisien di tengah biaya bahan bakar yang membesar.
Pemerintah menyatakan bahwa langkah 9–13 persen bersifat temporer dan akan dievaluasi setiap periode.
Pemerintah berencana memperkuat diversifikasi pasokan avtur, percepatan efisiensi operasional bandara dan maskapai, serta pengembangan moda transportasi alternatif untuk mengurangi ketergantungan pada harga bahan bakar global.
Kenaikan harga tiket pesawat sebesar 9–13 persen pada April 2026 merupakan langkah koreksi harga yang terpaksa, namun terkontrol, untuk menyelaraskan struktur biaya avtur dengan keterjangkauan bagi masyarakat.
Dengan batasan maksimal 13 persen, pemerintah berharap pariwisata nasional tetap hidup, dunia usaha udara tetap berkelanjutan, dan beban ekonomi pada masyarakat tidak terlalu berat meski harus hidup di tengah tekanan harga global. (*)
Editor : Anita Fitriani