Balas Permintaan Jusuf Kalla soal Polemik Ijazah, Jokowi: Ijazah Asli Hanya Dibuka di Pengadilan, Bukan ke Publik

Ali Mustofa • Dipublikasikan Sabtu, 11 April 2026 | 11:59 WIB
Mantan Presiden Jokowi beri keterangan kepada wartawan di kediamannya.
Mantan Presiden Jokowi beri keterangan kepada wartawan di kediamannya.

RADAR KUDUS – Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, menegaskan tidak akan menunjukkan ijazah aslinya ke publik meski diminta oleh mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Ia menyatakan dokumen tersebut hanya akan dibuka dalam forum persidangan.

Dalam keterangannya di kediamannya di Solo, Jumat (10/4), Jokowi meminta semua pihak menghormati proses hukum yang berjalan.

Ia menilai, pihak yang menuduh seharusnya bertanggung jawab membuktikan tudingannya, bukan justru meminta dirinya menunjukkan bukti.

Menurutnya, jika tuntutan seperti itu dipenuhi, akan muncul preseden buruk di masa depan.

Setiap orang bisa dengan mudah melontarkan tuduhan tanpa dasar, lalu menekan pihak yang dituduh untuk membuktikan sebaliknya.

Meski begitu, Jokowi menegaskan tidak keberatan memperlihatkan seluruh ijazahnya apabila diminta oleh pengadilan.

Ia menyebut persidangan sebagai tempat yang tepat untuk menguji kebenaran dokumen tersebut, mulai dari jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi.

Terkait langkah Jusuf Kalla yang melaporkan persoalan ini ke kepolisian, Jokowi memilih tidak berspekulasi.

Ia menekankan bahwa seluruh polemik harus diselesaikan melalui mekanisme hukum dengan bukti dan fakta yang jelas.

Jokowi juga mengungkapkan bahwa laporan terhadap pihak-pihak yang menuding ijazahnya palsu telah diajukan sejak tahun lalu.

Ia berharap perkara tersebut segera diproses hingga ke pengadilan agar kepastian hukum dapat segera tercapai.

Sebelumnya, Jusuf Kalla menilai polemik yang berkepanjangan ini telah memicu perdebatan luas di masyarakat.

Ia berpandangan persoalan tersebut sebenarnya dapat diselesaikan secara sederhana dengan memperlihatkan ijazah asli kepada publik.

Editor : Ali Mustofa
polemik ijazah persidangan jusuf kalla jokowi proses hukum