Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Wacana Sejahtera bagi Pendidik: DPR RI Usulkan Idealnya Gaji Guru Mencapai Rp40 Juta

Ghina Nailal Husna • Jumat, 10 April 2026 | 22:15 WIB
Ilustrasi guru
Ilustrasi guru

 

RADAR KUDUS – Dunia pendidikan Indonesia tengah diramaikan oleh wacana ambisius terkait peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik.

Anggota Komisi X DPR RI, Juliyatmono, melontarkan pernyataan mengejutkan dengan menyebut bahwa gaji guru di Indonesia idealnya berada di kisaran Rp40 juta per bulan.

Usulan ini didasari pada pandangan bahwa guru adalah pilar utama dalam menentukan kualitas masa depan bangsa.

Baca Juga: Reformasi Antrean Haji: Kemenhaj Kaji Skema "War Tiket" untuk Pangkas Masa Tunggu Puluhan Tahun

Dalam rapat kerja bersama para pemangku kepentingan pendidikan, Juliyatmono menegaskan bahwa guru merupakan profesi yang paling mulia di dunia.

 Peran mereka tidak hanya sekadar mengajar di kelas, tetapi juga membentuk karakter serta kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang akan memegang tongkat estafet kepemimpinan negara.

Menurutnya, angka Rp40 juta bukanlah sekadar nominal, melainkan bentuk apresiasi agar para guru dapat bekerja secara fokus dan profesional tanpa harus terdistraksi oleh masalah ekonomi rumah tangga. 

"Guru merupakan profesi yang paling mulia di dunia. Idealnya, untuk menjaga profesionalitas dan fokus dalam mendidik, penghasilan guru berada di kisaran Rp40 juta," tegas Juliyatmono dalam forum tersebut.

Meski mengusulkan angka yang fantastis, Juliyatmono juga menyoroti kompleksitas implementasi kebijakan guru yang sering kali menemui kendala di tingkat daerah.

 Ia berbagi pengalamannya saat menjabat sebagai kepala daerah terkait pengangkatan Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pada masa jabatannya, terdapat pengangkatan sekitar 1.300 guru guna memenuhi rasio tenaga pendidik yang dibutuhkan.

Namun, kendala muncul ketika skema pembiayaan yang awalnya dijanjikan bersumber dari pemerintah pusat justru harus ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kondisi tersebut memberikan tekanan besar pada keuangan daerah, di mana anggaran harus terbebani hingga kurang lebih Rp80 miliar dalam kurun waktu lima tahun.

 Hal ini menunjukkan adanya ketidaksinkronan koordinasi antara pusat dan daerah yang perlu segera dibenahi agar kebijakan kesejahteraan guru tidak menjadi beban bagi operasional daerah.

Di sisi lain, laporan terkini menunjukkan bahwa pemerintah pusat sebenarnya terus berupaya meningkatkan alokasi anggaran untuk kesejahteraan guru.

Baca Juga: Tragedi di Lebanon Selatan: PBB Konfirmasi Tembakan Tank Israel Tewaskan Prajurit Penjaga Perdamaian TNI

Dalam beberapa tahun terakhir, tren kenaikan tunjangan dan gaji guru menunjukkan kurva yang signifikan.

Meskipun angka Rp40 juta per bulan masih dipandang sebagai target jangka panjang atau cita-cita ideal, pernyataan ini memicu diskusi luas mengenai perlunya redefinisi standar gaji bagi pahlawan tanpa tanda jasa di Indonesia.

 Komitmen anggaran yang kuat dari pusat diharapkan menjadi kunci agar daerah tidak lagi terbebani secara mandiri dalam menjamin kesejahteraan para penggerak pendidikan tersebut. (*)

Editor : Ghina Nailal Husna
#Gaji Guru Rp40 Juta #Komisi X DPR RI #Kualitas SDM Indonesia* #guru pppk #kesejahteraan guru