Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Menaker Imbau WFH, Cuti dan Gaji Bagaimana? Ini Penjelasannya

Zakaria • Rabu, 1 April 2026 | 17:34 WIB
Ilustrasi WFH (Foto: Istock)
Ilustrasi WFH (Foto: Istock)

 RADAR KUDUS - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi mengimbau seluruh sektor usaha, mulai dari perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), hingga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), untuk menerapkan skema bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) sebanyak satu hari dalam sepekan.

Kebijakan ini mulai berlaku efektif per hari ini, 1 April 2026, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026. Meski bekerja dari jarak jauh, Menaker menegaskan bahwa hak-hak normatif karyawan tidak boleh dikurangi sedikit pun.

Baca Juga: Alhamdulillah, Gaji karyawan swasta/BUMN-BUMD wajib penuh meski WFH

Gaji dan Cuti Tetap Utuh

Menaker Yassierli menekankan bahwa penerapan WFH satu hari ini tidak boleh dijadikan alasan bagi pemberi kerja untuk memangkas pendapatan atau jatah istirahat pekerja. Kebijakan ini murni bertujuan untuk efisiensi energi tanpa mencederai kesejahteraan buruh.

"Upah dan hak lainnya tetap dibayarkan, serta tidak mengurangi cuti tahunan," ujar Yassierli dalam keterangan resminya.

Ia menambahkan, meski dilakukan dari rumah, pekerja tetap dituntut untuk menjaga kinerja, produktivitas, dan kualitas layanan sesuai standar perusahaan masing-masing.

 

Fleksibilitas Sesuai Karakteristik Usaha

Terkait teknis pelaksanaan, pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada kebijakan internal masing-masing perusahaan, termasuk dalam penentuan hari pelaksanaan WFH bagi tiap departemen.

Hal ini sejalan dengan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sebelumnya. Airlangga menyebutkan bahwa pengturan WFH di sektor swasta harus bersifat fleksibel karena perlu disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan operasional masing-masing bidang usaha.

Baca Juga: Kebijakan WFH ASN Dinilai Hemat Energi, Tapi Perlu Uji Produktivitas

Fokus pada Efisiensi Energi

Selain sebagai upaya modernisasi pola kerja, kebijakan yang bersifat anjuran ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam mendukung program optimasi pemanfaatan energi di tempat kerja. Melalui pengurangan mobilitas satu hari dalam seminggu, diharapkan konsumsi energi nasional dapat ditekan secara signifikan.

Meskipun bersifat imbauan (bukan kewajiban yang mengikat secara kaku), pemerintah berharap pelaku usaha dapat berpartisipasi aktif dalam menyukseskan program ini demi kepentingan ekonomi dan ketahanan energi jangka panjang. (*)

Editor : Zakaria
#as #gaji #wfh #gaji pns #PNS