RADAR KUDUS - Sejumlah area di gedungt DPR/MPR di Senayan, Jakarta, terlihat gelap pada sore hari sehubungan dengan penerapan kebijakan efisiensi energi yang mematikan lampu serta beberapa fasilitas listrik mulai pukul 18.00 WIB.
Kebijakan ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal DPR RI sebagai bagian dari langkah penghematan anggaran dan pengelolaan energi di lingkungan birokrasi legislatif, yang juga mencakup pembatasan penggunaan pendingin ruangan, lift, eskalator, dan penyesuaian kuota bahan bakar minyak bagi pegawai negeri sipil.
Pemadaman lampu dilaksanakan di semua ruang kerja dan ruang rapat setiap hari pada pukul 18.00, kecuali jika ada agenda resmi yang sedang berlangsung, seperti sidang atau rapat khusus pada malam hari.
Setjen DPR menyampaikan penggunaan listrik, termasuk untuk AC, lift, dan eskalator, hanya diizinkan beroperasi hingga waktu tersebut, kecuali ada kegiatan resmi yang membutuhkan perpanjangan jam operasional yang sudah disetujui sebelumnya.
Baca Juga: Menuju 1 April, Pemerintah Umumkan Penyesuaian Harga BBM
Untuk memastikan pelaksanaan kebijakan ini dilakukan secara ketat, dibentuklah kelompok kerja yang bertugas memantau kondisi setiap ruangan, memastikan lampu dan peralatan pendingin dimatikan tepat waktu, serta mengawasi penerapan penghematan listrik di seluruh gedung DPR.
Langkah ini diambil dalam rangka upaya efisiensi besar-besaran yang tengah digalakkan melalui berbagai sektor, termasuk pengurangan perjalanan dinas yang tidak mendesak, penurunan konsumsi BBM, serta penyesuaian cara kerja ASN di lingkungan parlemen.
Pembatasan penggunaan listrik dan pendingin ruangan pada sore hari, DPR berharap dapat mengurangi konsumsi energi sekaligus memberikan contoh nyata penerapan gaya hidup hemat energi di institusi negara.
Walaupun menimbulkan suasana gelap yang mencolok di sore hari, kebijakan ini dianggap sebagai salah satu langkah nyata untuk menekan biaya operasional sekaligus mendukung sasaran efisiensi energi nasional yang lebih luas. (*)
Editor : Anita Fitriani