Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Mulai Hari Ini, Anak di Bawah 16 Tahun Terkena Batasan Akses Media Sosial

Anita Fitriani • Sabtu, 28 Maret 2026 | 17:31 WIB
Ilustrasi anak dibawah 16 tahun bermain media sosial (Foto: Istock)
Ilustrasi anak dibawah 16 tahun bermain media sosial (Foto: Istock)

 

RADAR KUDUS - Mulai hari ini, 28 Maret 2026, pemerintah secara resmi memberlakukan batasan penggunaan media sosial bagi anak-anak yang berusia di bawah 16 tahun sebagai langkah nyata untuk melindungi anak-anak di dunia digital.

Kebijakan ini adalah pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah mengenai Pengelolaan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak (PP Tunas), yang didukung oleh Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026.

Tujuannya adalah untuk mengurangi paparan anak terhadap konten negatif, perundungan di dunia maya, kecanduan permainan, serta berbagai bentuk kejahatan digital yang menargetkan generasi muda.

Menurut Kementerian Komunikasi dan Digital, semua platform digital yang memiliki risiko tinggi, seperti YouTube, TikTok, Instagram, Facebook, X, Bigo Live, dan Roblox, diwajibkan untuk menyesuaikan sistem mereka demi memverifikasi usia pengguna dan secara bertahap membatasi atau menonaktifkan akun yang terindikasi milik anak-anak di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026.

Baca Juga: Kabar Duka: Juwono Sudarsono, Menteri Pertahanan Era Gus Dur dan SBY Tutup Usia

Pemerintah menegaskan bahwa penyelenggara sistem elektronik di Indonesia tidak dapat berkompromi; mereka harus mematuhi ketentuan perlindungan anak, termasuk mekanisme verifikasi usia yang tepat dan pengaturan batasan akses.

Di tengah keprihatinan mengenai dampak sosial dan psikologis dari kecanduan media sosial, regulasi ini juga dianggap sebagai upaya pemerintah untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih sehat bagi anak-anak, serta mendorong orang tua dan sekolah untuk lebih aktif mengawasi serta mendidik cara penggunaan teknologi yang baik oleh remaja.

Meskipun kebijakan ini memicu berbagai pendapat baik yang mendukung maupun menentang terkait kebebasan berekspresi dan penyesuaian teknis dari platform, pemerintah menekankan bahwa perlindungan jangka panjang terhadap keamanan, kesehatan mental, dan masa depan generasi muda adalah prioritas utama di tengah kondisi yang disebut sebagai "darurat digital" di Indonesia. (An)

Editor : Anita Fitriani
#Akses media sosial #anak dibawah 16 tahun #aturan komdigi #Kementerian Komunikasi dan Digital #media sosial #komdigi