RADAR KUDUS – Ketenangan warga Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, terusik oleh mencuatnya kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana berkedok investasi dan arisan bodong.
Seorang perempuan berinisial F alias S, yang dikenal berprofesi sebagai Disc Jockey (DJ) dengan inisial panggung FT, dilaporkan ke pihak berwajib setelah dituduh melarikan dana investasi milik puluhan warga dengan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp4 miliar.
Kasus ini resmi bergulir ke ranah hukum setelah sejumlah korban mendatangi Mapolres Sidrap untuk memberikan laporan resmi pada Senin, 9 Maret 2026.
Berdasarkan keterangan para korban, pelaku menjalankan aksinya melalui skema investasi yang dinamakan Arisanbsyk atau Dapinbsyk.
Pelaku yang diketahui berdomisili di Kecamatan Tellu Limpoe ini, menjanjikan keuntungan menggiurkan dalam waktu singkat kepada para anggotanya.
Janji profit tinggi tersebut rupanya menjadi daya tarik utama bagi warga dari berbagai kalangan, mulai dari ibu rumah tangga hingga mahasiswa.
Namun, alih-alih mendapatkan keuntungan, modal yang disetorkan para korban justru tidak kunjung kembali.
Hingga saat ini, laporan yang masuk ke Polres Sidrap menunjukkan rentang kerugian yang cukup drastis, mulai dari Rp30 juta hingga Rp290 juta per individu.
Dua di antara korban yang telah resmi melaporkan kejadian ini adalah:
1. Marta T (34): Seorang ibu rumah tangga asal Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae. Ia melaporkan kerugian besar setelah dana yang diinvestasikannya raib tanpa kejelasan.
2. Kasmia (20): Seorang mahasiswa asal Kelurahan Ponrangae, Kecamatan Pitu Riawa. Kasmia mengaku sempat menambah nilai investasinya hingga total Rp96 juta.
Namun, hingga laporan dibuat, baik profit maupun modal pokoknya tidak pernah dikembalikan oleh pelaku.
Laporan para korban telah tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang diterbitkan oleh Polres Sidrap sebagai dasar dimulainya proses hukum.
Menanggapi gelombang laporan masyarakat ini, Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Welfrick K. Ambarita, mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian telah memproses aduan tersebut.
Kepolisian kini tengah mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi untuk memperkuat dugaan tindak pidana penggelapan.
"Kami sudah menerima Laporan Polisi (LP) dari para korban. Langkah selanjutnya adalah melakukan proses penyelidikan mendalam untuk mengungkap aliran dana dan keberadaan terduga pelaku," tegas AKP Welfrick dalam keterangan resminya.
Polisi akan menjerat pelaku dengan pasal terkait dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tragedi investasi bodong ini kembali menjadi peringatan keras bagi masyarakat Sidrap dan sekitarnya.
Pihak otoritas mengingatkan warga agar tidak mudah tergiur oleh tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tidak masuk akal dalam waktu instan.
Beberapa poin penting untuk menghindari penipuan serupa:
- Cek Legalitas: Pastikan entitas investasi memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
- Logika Profit: Jika keuntungan yang dijanjikan jauh di atas bunga bank atau rata-rata pasar, kemungkinan besar itu adalah skema Ponzi atau penipuan.
- Waspada Skema Arisan: Skema arisan yang menjanjikan "dana talangan" atau "dapin" seringkali tidak memiliki aset dasar yang jelas.
Hingga berita ini diturunkan, jumlah korban yang melapor diprediksi akan terus bertambah seiring dengan terbukanya posko pengaduan di kepolisian setempat. (*)
Editor : Ali Mustofa