RADAR KUDUS – Harga emas batangan produksi Antam mengalami penurunan tipis pada perdagangan Kamis pagi.
Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia di Jakarta sekitar pukul 09.20 WIB, harga emas Antam turun dari sebelumnya Rp3.047.000 menjadi Rp3.042.000 per gram.
Penurunan juga terjadi pada harga pembelian kembali atau buyback.
Baca Juga: Di Balik Tubuhnya yang Kecil, Ikan Sungai Ini Menyimpan Senjata Mematikan
Jika sebelumnya berada di level Rp2.847.000 per gram, kini harga buyback emas Antam turun menjadi Rp2.804.000 per gram.
Harga emas batangan Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan pasar.
Dalam setiap transaksi penjualan emas batangan, dikenakan potongan pajak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Ketentuan ini berlaku untuk seluruh ukuran emas, mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram.
Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai lebih dari Rp10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Besarannya adalah 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
Pajak tersebut langsung dipotong dari total nilai transaksi buyback.
Sementara itu, berikut daftar harga emas batangan Antam terbaru yang tercatat di laman Logam Mulia:
-
Emas 0,5 gram: Rp1.571.000
-
Emas 1 gram: Rp3.042.000
-
Emas 2 gram: Rp6.024.000
-
Emas 3 gram: Rp9.011.000
-
Emas 5 gram: Rp14.985.000
-
Emas 10 gram: Rp29.915.000
-
Emas 25 gram: Rp74.662.000
-
Emas 50 gram: Rp149.245.000
-
Emas 100 gram: Rp298.412.000
-
Emas 250 gram: Rp745.765.000
-
Emas 500 gram: Rp1.491.320.000
-
Emas 1.000 gram: Rp2.982.600.000
Selain itu, pembelian emas batangan juga dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Besaran pajak untuk pembelian emas adalah 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai tanda bahwa kewajiban pajak telah dipenuhi.